Kejagung Minta Ada Terobosan Hukum soal Penerapan Uang Pengganti Kasus Korupsi

Kejagung Minta Ada Terobosan Hukum soal Penerapan Uang Pengganti Kasus Korupsi

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 29 Nov 2023 13:02 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta semua pihak perlu menyamakan persepsi mengenai penerapan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi terkait pemulihan kerugian perekonomian negara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan terobosan hukum perlu dilakukan dalam penerapan uang pengganti pada perkara yang merugikan perekonomian negara karena menyengsarakan masyarakat.

Hal itu disampaikan Febrie dalam focus group discussion (FGD) 'Optimalisasi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Rangka Pemulihan Dampak Tindak Pidana Korupsi' pada Selasa, 28 November 2023.

Febrie mengatakan pengadilan telah sepakat unsur kerugian perekonomian negara terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perkara korupsi kelapa sawit, importasi tekstil, importasi baja, dan perkara korupsi crude palm oil (CPO). Namun majelis hakim tidak sepakat bila perekonomian negara dibebankan kepada terdakwa. Karena itu, ia menilai perlu ada terobosan hukum dalam memutuskan perkara korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk itu, perlu adanya penyamaan persepsi karena kita butuh terobosan hukum, karena korupsi itu menyengsarakan rakyat," kata Febrie, dalam keterangan yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (29/11/2023).

Adapun Kejaksaan Agung telah berupaya membuktikan unsur merugikan perekonomian negara dalam perkara korupsi sejak 1980-an, yaitu pada kasus korupsi yang menjerat terdakwa Tony Gosal. Pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, unsur perekonomian negara terbukti sebagaimana tertuang dalam putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Selain itu, salah satu konsep dalam hukum lingkungan adalah asas "pencemar yang membayar", artinya dalam konsep penerapan uang pengganti semestinya berpedoman pada penerapan konsep pertanggungjawaban absolut. Itu juga diartikan terdakwa serta merta menanggung akibat perbuatan pidana tersebut.

Sementara itu, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung H Suharto menyampaikan kerugian negara telah dibahas dalam kamar pidana. Persoalan ini masih dalam pembahasan dan belum tercapai kesepakatan di antara para hakim agung.

Lebih lanjut, Prof Dr Indriyanto Seno Adji selaku penanggap menyatakan unsur merugikan perekonomian negara merupakan unsur yang sifatnya futuristik.

"Tapi aparat penegak hukum terkadang tidak mau bertindak futuristik. Padahal praktik di Anglosaxon pembuktian biaya sosial tindak pidana sudah diterapkan," ujar Indriyanto.

Indriyanto mengatakan saat ini masih terjadi perbedaan pemahaman kerugian perekonomian negara sebagai actual lose atau potential lose. Oleh sebab itu, diperlukan pengaturan lebih pasti dalam peraturan perundang-undangan.

Ahli perekonomian negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo menambahkan, keuangan negara tidak dikenal dalam ilmu ekonomi, melainkan yang dikenal ialah keuangan pemerintah. Hal itu diartikan bahwa keuangan pemerintah merupakan bagian dari perekonomian negara.

"Oleh karena itu, mestinya cukup dibuktikan kerugian perekonomian negara. Tidak tepat dengan perumusan alternatif antara keuangan negara atau perekonomian negara karena kedua unsur tersebut tidaklah setara. Secara ekonomi, kerugian perekonomian negara merupakan kegiatan yang nyarta dan pasti (actual lose)," ujar Rimawan Pradiptyo.

Selanjutnya, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr Febby Mutiara Nelson mengatakan perdebatan mengenai kerugian perekonomian negara itu muncul karena terjadinya perbedaan definisi kerugian antara hukum perdata, administrasi, hukum pidana ataupun ekonomi. Oleh karenanya, definisi perekonomian negara terlalu luas dan sulit dibuktikan.

"Ada persoalan pada unsur merugikan perekonomian negara, sehingga dirasa perlu perbaikan rumusan kerugian perekonomian negara. Pada rumusan tersebut, diperlukan juga pendekatan economic analysis of law dalam upaya optimalisasi uang pengganti dengan menggunakan pertanggungjawaban pidana korporasi (menggunakan mekanisme DPA) atau bisa juga dengan penerapan denda damai untuk delik tertentu dalam bidang tindak pidana ekonomi," ujar Dr. Febby Mutiara Nelson.

Terakhir, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Panitia FGD Hendro Dewanto, menyatakan, dalam praktek peradilan sudah sepakat bahwa kerugian perekonomian negara telah dibuktikan, maka perlu terobosan hukum dalam penerapan pembebanan uang
pengganti secara optimal.

"Penerapan tersebut perlu dimulai dengan putusan pengadilan yang progresif, dengan putusannya memperluas makna uang pengganti," ujar Hendro.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads