Diduga Rugikan Negara Rp 14,97 M, 2 Pegawai BNI Disidang

Diduga Rugikan Negara Rp 14,97 M, 2 Pegawai BNI Disidang

- detikNews
Kamis, 09 Nov 2006 22:29 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 14,97 M pada Bank BNI cabang Leuwiliang Bogor. 2 Pegawai BNI pun diajukan ke meja hijau.Dua orang itu adalah petugas sementara pemimpin BNI GMF Bandara Soekatno-Hatta cabang utama Tangerang, Hermon Sulaeman, dan Pemimpin BNI kantor layanan BNI Leuwiliang pada kantor cabang utama Bogor, Agus Herman Siswandi.Sidang yang digelar di PN Jakpus Jl Gadjah Mada, Kamis (9/11/2006) mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. JPU Nurhasan Ridwan menghadirkan saksi Direktur Keuangan Dana Pensiun Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Otniel Lizaru Waruwu."Kami membuka rekening giro, namun ternyata rekening yang dibuka adalah rekening koran. Uang yang kami masukkan ke ditu juga sudah tidak ada padahal PGI tidak pernah mencairkan," ujar Otniel dihadapan majelis hakim yang dipimpin Kusriyanto.Ditambahkan dia, menurut data penyidik, ada penarikan uang dalam bentuk cek dengan tandatangan tidak dikenal. Hermon dan Agus didakwa dengan dakwaan kesatu primer, pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.Subsider, pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.Kedua primer, pasal 49 ayat 1 huruf c UU 10/1998 tentang Perubahan atas UU 7/1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 (1) KUHP. Subsider, pasal 49 ayat 2 huruf a UU 10/1998 tentang Perubahan atas UU 7/1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 (1) KUHP.KronologisHermon dan Agus secara bersama-sama dengan Azhar Zheta dan Richard alias Richard Latif alias Hamzal yang belum tertangkap pada tanggal 5 Desember 2005 hingga 20 Januari 2006 di Kantor Pensiunan Caltex Pacific Indonesia Jl Budi Kemuliaan Jakarta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara.Hermon dan Agus melakukan pertemuan dengan Direktur PT Pelita Raya Rudi Tocha Bachrie bersama Komisarisnya Boen T Widjaya, dan Dedi Haryadi, Darwin, Richard, dan Azhar mencari dana pinjaman guna membiayai proyek yang dikerjakan PT Pelita Raya.Hermon dalam pertemuan itu mengaku seolah-solah sebagai pimpinan BNI cabang utama Tangerang yang kemudian menwarkan kepada Otniel untuk menempatkan dana pensiun PGI di Bank BNI kantor cabang utama Tangerang. Bunga 13,15% pun ditawarkan untuk penempatan deposito berjangka selama 1 tahun. Otniel pun menerima tawaran itu.Hermon lantas meminta PGI menempatkan dana ke rekening penampungan nomor 0093158956 atas nama Dana Pensiun PGI dengan alasan untuk mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan penempatan deposito. Padahal nomor rekening itu adalah nomor rekening giro yang ada pada kantor BNI Lewiliang Bogor yang dibuka tanpa melalui prosedur yang sebenarnya dengan rekening awal Rp 2,5 juta.Pada 8 Desember Otniel mentransfer dana pensiun PGI ke rekening tersebut sebesar Rp 2 miliar. Dan oleh kedua terdakwa dana tersebut ditempatkan dalam benruk giro. Bahkan Agus memerintahkan seseorang bernama Furqon untuk menerbitkan buku cek atas nama Dana Pensiun PGI yang tidak disampaikan kepada yang berhak.Selanjutnya, cek itu digunakan untuk mencairkan rekening giro itu melalui BNI GMF bandara Soekarno-Hatta. Sejak 9 Desember 2005 hingga 9 Januari 2006 terjadi pencairan sebanyak 6 kali dnegna nilai total Ep 2 miliar tanpa sepengetahuan pemilik dana.Dengan modus yang sama, juga dilakukan pada dana pensiun Caltex Pacific Indonesia. Yang akhirnya Direktur Umum Dana Pensiunan Caltex Pacific Indonesia Firdaus Sbaruddinn mentransfer dana pensiun Rp 13,1 miliar ke rekening penampungan bernomor 0093156506 atas nama Dana Pensiunan Caltex.Nomor rekening itu ternyata berupa giro di BNI Leuwiliang Bogor dan bukan deposito di kantor BNI cabang utama Tangerang. Sejak 14 Desember 2005 hingga 20 Januari 2006 terjadi 26 pencairan dengan total Rp 8,9 miliar tanpa sepengetahuan Caltex.Lalu sejak 14-27 Desember 2005 terjadi lagi 8 transaksi senilai Rp 4,69 miliar. Sehingga total dana pensiun yang diambil dari Caltex adalah Rp 12,97 miliar.Dana itu lalu disalurkan ke berbagai pihak. Hermon mendapat uang tunai Rp 400 juta dan Hyundai Trajet senilai Ep 120 juta. Agus mendapat Rp 220 juta, Supriyanto mendapat Rp 196,5 juta, Rudi Toha mendapat Rp 400 juta, dan Boen Tjhen Wijaya/ PT Pelita Raya Bersama Group mendapat Rp 4,13 miliar. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan kembali digelar pada 16 November 2006. (nvt/bal)


Berita Terkait