PWI Bali Laporkan Bupati Jembrana Ke Polda

PWI Bali Laporkan Bupati Jembrana Ke Polda

- detikNews
Kamis, 09 Nov 2006 22:12 WIB
Negara - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bali melaporkan Bupati Jembrana Gede Winasa ke Polda Bali setelah wartawati Bali POst Ni Luh Arie Sri Lestari dibebaskan Pengadilan Negeri Negara."Laporan ini adalah tindak lanjut setelah wartwati dinyatakan terbukti tidak bersalah oleh PN Negara. Karena pada saat ditangkap sedang bertugas," kata Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pasek Gede Suwardika kepada detikcom di Polda Bali, Jl WR.Supratman, Kamis (9/11/2006).Selain melaporkan Bupati Winasa, dia menambahkan, PWI juga akan melaporkan Satuan Polisi Pamong Praja Jembarana yang menciduk wartawati Arie pada saat wawancara dengan Winasa.Dia mengatakan, PWI Bali menilai Bupati Winasa telah merampas kemerdekaan pers dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada wartawan. Karena itu, PWI Bali mendesak agar Winasa ditahan."Apabila hasil pemeriksaan telah mengarah sebagai tersangka maka polisi harus memperlakukan sama setiap warga negara di depan hukum. Kalau harus ditahan, ya ditahan," ujar PasekMenurut dia, perbuatan Winasa telah melanggar Pasal 33 KUHP tentang merampas kemerdekaan, pasal 4 (3) UU no.40 nomor 1999 tentang pers dengan ancaman 8 tahun penjara,dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.Saat ini dirinya bersama Ketua PWI Bali Jesna Winada sedang mengajukan laporan tersebut ke Reskrim Polda Bali. (rmd/bal)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads