Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat usia minimal hakim konstitusi 55 tahun. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan perubahan UU MK tidak boleh berlaku surut.
Putusan ini diketok dalam Perkara Nomor 81/PUU-XXI/2023 terkait pengujian materiil Pasal 15 ayat 2 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK) terkait syarat usia minimal hakim konstitusi.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membaca amar putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhartoyo mengatakan putusan ini diputuskan oleh delapan hakim konstitusi. Perkara ini diajukan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid.
"Bilamana pembentuk undang-undang benar akan mengubah undang-undang yang sedang berlaku, termasuk perubahan UU MK, Mahkamah perlu menegaskan setidaknya terdapat batasan atau rambu-rambu yang harus dijadikan pedoman oleh pembentuk undang-undang, yaitu antara lain perubahan undang-undang tidak boleh merugikan subjek yang menjadi adresat dari substansi perubahan undang-undang dimaksud," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Ia mengatakan, berkenaan dengan UU MK, terutama berkenaan dengan persyaratan usia, perubahan tersebut tidak boleh merugikan hakim konstitusi yang sedang menjabat. Artinya, ia menjelaskan pembentuk undang-undang berkehendak mengubah persyaratan, selain persyaratan yang diatur dalam UUD 1945 termasuk perubahan masa jabatan (periodisasi), perubahan tersebut haruslah diberlakukan bagi hakim konstitusi yang diangkat setelah undang-undang tersebut diubah.
"Manakala ketentuan mengenai persyaratan dan masa jabatan diubah dan diberlakukan langsung kepada mereka yang sedang menjabat, maka dapat dikatakan perubahan demikian berdampak pada yang sedang menjabat," ujarnya.
"Dalam kaitannya dengan dampak dari suatu perubahan undang-undang yang demikian, UU 12/2011 telah menegaskan jaminan atau perlindungan hukum bagi pihak yang terdampak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Terlebih, apa yang dikhawatirkan pemohon belum merupakan fakta hukum.
"Apabila diletakkan pada kemandirian kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945, perubahan yang sering kali dilakukan, termasuk dengan mengubah syarat usia dan masa jabatan, jelas hal tersebut akan mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman dimaksud," pungkas Saldi.
Simak juga Video: Ganjar Terusik atas Putusan MK, PPP: Semua akan Kecewa