DLH DKI Ungkap Aturan Tilang Uji Emisi Akan Digodok, Diterapkan di Jadetabek

DLH DKI Ungkap Aturan Tilang Uji Emisi Akan Digodok, Diterapkan di Jadetabek

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 29 Nov 2023 12:13 WIB
Sanksi tilang bagi kendaraan gagal uji emisi di Jakarta mulai berlaku hari ini, Jumat (1/9/2023). Uji emisi juga berlaku bagi kendaraan dinas milik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Ilustrasi Tilang Uji Emisi (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta mengungkap rencana membuat aturan terkait tilang uji emisi. Aturan tersebut tak hanya berlaku di Jakarta, tapi juga di daerah penyangga yang berada di bawah wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Mudah-mudahan satu wilayah kerja Polda Metro Jaya. Jadi tidak semua (Jabodetabek), paling Bekasi, Depok, kemudian Jakarta, dan Tangerang," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat ditemui di Hutan Kota PT JIEP Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur (29/11/2023).

Asep menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait regulasi tilang emisi. Sambil menunggu regulasi terbit, Asep memastikan razia uji emisi terus bergulir tanpa ada sanksi tilang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi memang kita jatuhnya kayak imbauan saja. Tidak langsung menilang," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memastikan razia uji emisi di Ibu Kota akan terus berjalan. Namun razia uji emisi kali ini tanpa dilakukan sanksi tilang.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, tilang uji emisi kembali berlaku pada 1 November 2023. Baru sehari digelar, polisi menyatakan tilang uji emisi dihentikan.

Peniadaan tilang uji emisi ini sejatinya bukan pertama kali dilakukan. Sebelumnya, polisi sempat meniadakan tilang uji emisi yang digelar pertama kali pada 1 September 2023.

Tilang uji emisi kemudian dihentikan pada 11 September 2023. Setelah ditiadakan, muncul kembali usulan tilang uji emisi demi menekan polusi udara di Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan meniadakan kembali tilang uji emisi di Jakarta. Dia menyebutkan tilang uji emisi ditiadakan karena banyak keluhan dari masyarakat.

"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi, tidak ada penilangan. Kita tetap melakukan imbauan, tapi tidak ada penilangan," kata Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11).

Latif menyebutkan pihaknya telah mengevaluasi pelaksanaan tilang uji emisi yang dilakukan pada Rabu (1/11) itu. Menurutnya, dari hasil evaluasi tersebut, masih banyak masyarakat yang belum tersosialisasi soal tilang uji emisi ini.

(taa/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads