Tidak Terbukti Teroris, Andi Makasau Divonis 6 Tahun
Kamis, 09 Nov 2006 20:02 WIB
Jakarta - Senyum menghiasi wajah terdakwa teroris di Poso, Sulteng, Andi Makasau, meski hakim memvonisnya dengan hukuman penjara 6 tahun. Namun mata pria 34 tahun itu tampak memerah."Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana terorisme, karenanya dibebaskan dari dakwaan ke-1 primer," ujar hakim ketua Lief Sofijullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (9/11/2006).Menurutnya, Andi dan seorang terdakwa lainnya bernama Reyfendi, juga tidak terbukti dalam dakwaan ke-1 subsider, karena tidak melakukan perbuatan merampas kemerdekaan atau mengakibatkan hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau menimbulkan kerusakan dan kehancuran obyek-obyek vital yang strategis."Namun terdakwa I Andi Makasau telah mengarahkan senjata kepada saksi korban Hans Lanipi. Meski terdakwa menyangkal tapi ada 4 saksi yang melihat. Sehingga dakwaan ke-2 primer terbukti," lanjut Lief.Dengan demikian, Andi terbukti melakukan pidana percobaan pembunuhan. Hakim pun menjatuhkan vonis 6 tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman 10 tahun penjara.Dalam putusannya majelis hakim memapaparkan, hal yang memberatkan adalah karena telah mengakibatkan luka pada saksi korban. Sedangkan hal yang meringankan karena Andi belum pernah dihukum.Sedangkan untuk terdakwa II, Reyfendi, yang merupakan anggota Polri, semuadakwaan tidak terbukti, sehingga dinyatakan bebas. "Dari uji balistik, proyektil peluru yang digunakan untuk menembak tidak bisa dipastikan dati terdakwa II," imbuh Lief.Karena itu Reyfendi dinyatakan bebas sehingga harus dipulihkan nama baik, hak dan martabatnya.Tolak Rp 200 JutaSeusai sidang, Andi menyatakan menerima putusan hakim. Namun dia berjanji akan menuntut balik Mabes Polri bila pelaku penembakan yang sesungguhnya tertangkap."Saya juga pernah diberi uang Rp 200 juta oleh Mabes bila mengakui penembakan itu, tapi saya tolak," kata pria kelahiran Palopo, Sulteng, ini.Menurutnya saat peristiwa penembakan terjadi pada 21 Oktober 2004, dia tidak berada di tempat kejadian perkara. "Saya tidak tahu siapa yang nembak, karena saya tidak di sana. Ini zalim," lanjutnya.Sementara itu kuasa hukum Andi dan Reyfendi, Tajwin Ibrahim kecewa karena hanya 1 kliennya yang bebas. "Satu terbukti satu tidak kan aneh, padahal dalam dakwaan mereka didakwa melakukan perbuatan secara bersama-sama," kata Tajwin.Andi dan Reyfendi sebelumnya didakwa dengan dakwaan komulatif oleh jaksa Munif. Kesatu primer, diancam pidana pasal 6 Perppu RI No 1/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme jo UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Subsider, diancam pidana dalam pasal 7 Perppu RI No 1/2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme jo UU 15/2003 tentang Penetapan Perppu No 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Atau kedua primer, diancam pidana pasal 338 KUHP jo pasal 53 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider, diancam pidana dalam pasal 351 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Semula, Andi didakwa jaksa menembaki rumah warga Poso non-muslim Hans Lanipi. Karena ketakutan Hans bersama istrinya Yesrin Okuman dan anaknya bernama Deny Lanipi lari ketakutan ke luar rumah menuju Gereja Bethany.Saat itu Andi dibonceng seseorang yang diduga adalah Reyfendi, dengan motor Suzuki Smash bernopol DN 4122 AE. Andi membawa senjata api genggam jenis revolver merk Colt kaliber 38, dan digunakan untuk menembak Hans Lanipi beberapa kali.
(nvt/bal)











































