Satpol PP DKI Jakarta resmi menutup kafe Kloud Sky Dining & Lounge, Senopati, Jakarta Selatan. Penutupan dilakukan buntut kasus temuan ekstasi di kafe tersebut.
Pantauan detikcom di Kafe Kloud Sky Dining di Jalan Senopati, Jaksel, Selasa (28/11/2023), pukul 10.31 WIB, terlihat petugas Satpol PP dan polisi berada di lokasi. Salah satu petugas Satpol PP juga membawa stiker penyegelan.
"Menutup dan melarang kegiatan usaha," demikian tertulis di stiker penyegelan itu.
Kafe tersebut dinyatakan melanggar Pasal 54 Pergub DKI Nomor 18 Tahun 2018. Pihak Kloud terlihat menandatangani surat terkait penyegelan dan penutupan usaha dari pihak Satpol PP.
Tempat itu juga dipasangi garis kuning di sekeliling Kafe bertulisan 'Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta'.
"Dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha Kloud Sky Dining & Lounge (PT belok Kiri Jalan Terus)," kata petugas ke pihak Kloud di lokasi.
Kasus Ekstasi
Dalam kasus penemuan ekstasi di Kafe Kloud ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka. Kasubdit I Ditnarkoba Bareskrim Polri Kombes Calvin Jean Simanjuntak mengkonfirmasi bahwa ketiga tersangka memakai ekstasi tak hanya di Kafe Kloud, melainkan di kafe Kode yang masih terletak di sekitar Jakarta Selatan.
"Mereka menggunakan di beberapa tempat berbeda, beberapa kali di Kafe Kode. Kalau yang di Kloud itu tersangka A saja," ucap Calvin kepada detikcom, Senin (27/11).
Selengkapnya pada halaman berikut.
(lir/lir)