Digugat Jenderal Hartono, Letjen Soeyono Diancam 4 Tahun Bui
Kamis, 09 Nov 2006 17:26 WIB
Jakarta - Agaknya pepatah 'lidah dan pena lebih tajam dari pedang' tepat menggambarkan kasus yang dialami mantan Kasum ABRI Letjen Purn R Soeyono.Soeyono diancam hukuman 4 tahun penjara karena telah mencemarkan nama baik mantan KSAD Jenderal Purn R Hartono terkait wawancara Soeyono dalam sebuah majalah gaya hidup pria."Kasus bermula pada 5 Juli 2005 saat wartawan majalah Male Emporium (ME) Dede Marlia dan Faisyal melakukan wawancara untuk menampilkan profil tersangka," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Rini Hartatie dalam sidang perdana terhadap Soeyono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Kamis (9/11/2006).Dalam wawancara itu, kedua wartawan ME bertanya 'Apakah Anda merasa sakit hati dengan oknum-oknum yang menjatuhkan kredibilitas Anda?'.Oleh Soeyono pertanyaan itu dijawab dengan 'Kayak Hartono anaknya mati karena kasus narkoba'. Yang dimaksud Soeyono adalah alm Torry Widiantoro, anak kandung Hartono.Wawancara tersebut direkam dalam 2 buah kaset. Selanjutnya hasil wawancara ditulis, dicatat dan dimuat dalam majalah ME nomor 55 Edisi Agustus 2005. Karena itu pernyataan 'kayak Hartono anaknya mati karena kasus narkoba' disebarluaskan atau disiarkan dan dijual kepada masyarakat umum sehingga dibaca dan diketahui orang banyak. Pernyataan Soeyono dinilai mencemarkan nama baik Hartono.Menurut keterangan Dr Chandra Mulyono yang menangani perawatan medis syaraf dan hasil CT scan, Torry dinyatakan meninggal karena perdarahan epidural hematom dan herniasi unkus.Soeyono dikenai dakwaan kesatu diancam pidana pasal 311 ayat 1 KUHP, dakwaan kedua primer diancam pidana pasal 310 ayat 2 KUHP. Selain itu juga dakwaan subsider dengan ancaman pidana pasal 310 ayat 1 KUHP, atau ketiga diancam pidana dengan pasal 320 ayat 1 KUHP.Sidang yang dipimpin hakim Binsar Siregar ini dilanjutkan pada 16 November 2006 dengan agenda pembacaan eksepsi.Pensiunan jenderal yang juga komisaris utama SCTV ini datang ke persidangan dengan mengenakan kemeja batik dan didampingi kuasa hukumnya, Firman Wijaya.
(fjr/nrl)











































