Penangkapan Putri Solo di Brasil Tak Diketahui Polri
Kamis, 09 Nov 2006 17:15 WIB
Jakarta -
Polisi belum mendengar penangkapan WNI asal Solo, Sri Lestari, di Brasil karena membawa kokain seharga Rp 30 miliar. Tapi Mabes Polri menduga laporan itu sudah diterima Deplu."Biasanya, kalau ada hal-hal seperti itu, yang menyangkut warga negara kita, yang pertama dilakukan yakni laporan Deplu melalui KBRI," kata Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Siswo Adiwinoto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (9/11/2006).Dia menambahkan, jika WNI itu tersangkut masalah hukum, biasanya KBRI akan menyediakan pengacara."Nah interpol itu posisinya bila ada warga negara kita di luar negeri yang tersangkut hukum di Indonesia, maka interpol kita minta bantuan aparat setempat untuk menangkap," tuturnya.Sri Lestari dikabarkan ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Rio de Janeiro, Brasil. Dari tangannya, petugas mendapati 10 kg kokain seharga Rp 30 miliar. Sri diduga dikendalikan mafia Nigeria dari Tanah Abang.Di Jakarta, Sri tinggal di Jalan Meruya Utara, RT 003 RW 01, Kelurahan Meruya, Jakarta Barat. Dia diringkus pada 27 Februari 2006. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Indonesia melalui jalur Frankfurt - Singapura - Jakarta.
(umi/sss)










































