Jadi Tersangka Pemerasan Rp 345 Juta, Kades di Lebak Terancam Dicopot

Jadi Tersangka Pemerasan Rp 345 Juta, Kades di Lebak Terancam Dicopot

Fathul Rizkoh - detikNews
Selasa, 28 Nov 2023 20:18 WIB
Kejari Lebak tetapkan Kades dan suaminya tersangka kasus pemerasan di Desa Pagelaran, Lebak. (Foto: dok. Kejaksaan Negeri Lebak)
Kejari Lebak tetapkan Kades dan suaminya tersangka kasus pemerasan di Desa Pagelaran, Lebak. (Foto: dok. Kejaksaan Negeri Lebak)
Lebak -

Kepala Desa Pagelaran di Kabupaten Lebak berinisial H terancam diberhentikan sementara dari jabatannya. Sanksi ini diberikan setelah H ditetapkan tersangka kasus pemerasan Rp 345 juta kepada pengusaha tambak udang.

"(Sanksi) pemberhentian sementara dilakukan setelah kepala desanya ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Pemerintah Desa (Pemdes), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Diki Ginanjar, kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Diki mengatakan sanksi ini diberikan oleh Bupati Lebak setelah mendapat usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui camat. Kebijakannya tertuang dalam Undang-Undang nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa dan Peraturan Bupati nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi kepada Kepala Desa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bupati yang memberhentikan dengan usulan BPD melalui Camat. Dengan menyertakan lampiran surat penetapan atau keterangan sebagai tersangka yang dikeluarkan pejabat berwenang," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Pagelaran, H, menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan kepada pengusaha tambak udang Rp 345 juta. Camat Malingping Dadan Rusman menyurati PJ Bupati Lebak Iwan Kurniawan untuk meminta arahan.

ADVERTISEMENT

Dadan menjelaskan surat bertanggal 20 November itu dilayangkan setelah dirinya melakukan rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagelaran. Hasil rapat diputuskan tidak boleh ada kekosongan di posisi Kades.

"Surat ke PJ Bupati mengenai situasi yang terjadi di Desa Pagelaran. Pasca-Kades (Pagelaran) ditetapkan jadi tersangka posisinya digantikan oleh Sekretaris Desa tapi hanya keperluan tertentu saja, terbatas," kata Dadan saat dimintai konfirmasi, Senin (27/11).

(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads