Secara Etis, Pencalonan Achmad Ali Bermasalah
Kamis, 09 Nov 2006 17:04 WIB
Jakarta - Penunjukan Achmad Ali sebagai calon hakim agung oleh DPR secara hukum tidak masalah. Namun secara etis, hal itu bisa menimbulkan persoalan. "Secara etis akan menimbulkan persoalan, karena MA gerbang terakhir pencari keadilan," kata anggota Komisi III DPR Lukman Hakim Saefuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2006).Politisi PPP ini menambahkan, Komisi III akan meminta klarifikasi kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial terkait uji kelayakan calon hakim agung. Komisi III juga akan meminta tambahan nama-nama calon hakim untuk mengisi calon hakim yang gagal dalam uji kelayakan di DPR.Ditemui secara terpisah, anggota Komisi III DPR dari FPDIP Pupung Suharis menilai, peluang Achmad Ali menjadi hakim agung masih terbuka. Status tersangka Achmad Ali tidak otomatis menghapus haknya."Dari sisi HAM dia punya hak. Siapa tahu dia tidak bersalah. Tapi kalau terbukti bersalah dia harus mundur," kata Pupung.
(djo/nrl)











































