Eks Komisaris Bimantara Shadik Wahono Dituntut 18 Bulan
Kamis, 09 Nov 2006 16:28 WIB
Jakarta - Masih ingat Shadik Wahono, yang moncer di awal tahun ini? Mantan komisaris PT Bimantara Citra Tbk ini dituntut hukuman 18 bulan penjara karena dinilai telah merusak pendidikan Indonesia. Shadik terbukti memakai surat palsu berupa ijazah sarjana Universitas Trisakti, Jakarta.Tuntutan hukuman itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Sriyati Sanjaya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (9/11/2006)."Terdakwa terbukti pada dakwaan lebih subsider, yaitu pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemakaian surat palsu," ujar Sriyati di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Aman Barus.Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan adalah Shadik dinilai merusak pendidikan Indonesia, menghilangkan kepercayaan orang akan ijazah keluaran Universitas Trisakti, dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.Sidang dengan agenda pembacaan pledoi oleh terdakwa akan digelar pada 16 November 2006.Sebelumnya Shadik didakwa telah memalsukan ijazah dengan gelar sarjana hukum dari Universitas Trisakti untuk digunakan dalam pengangkatan dirinya sebagai Komisaris PT Bimantara Citra Tbk pada 17 April 2001.Selain itu, pada 16 Februari 2004, Shadik juga membuat daftar riwayat hidup yang dibubuhi materai yang menyatakan bahwa pendidikan terakhirnya adalah dari Fakultas Hukum Trisakti tahun 1989.Informasi itu digunakan untuk pembuatan prospektus PT Bimantara Citra Tbk yang diterbitkan pada 7 Juni 2004 dan disebarkan kepada calon-calon investor pemegang saham dan instansi pemerintah.Atas perbuatannya, Shadik diduga mengakibatkan PT Bimantara mengalami kerugian yang berakibat berdampak negatif pada kredibilitas, sehingga memungkinkan menutup dan mengurangi kepercayaan dan peluang-peluang usaha perusahaan tersebut. Shadik ditangkap oleh polisi pada 21 Januari 2006. Dia disebut-sebut sebagai orang yang memasok data kepada Eggi Sudjana terkait dugaan korupsi Harry Tanoesoedibjo. Namun Shadik menyangkal hal itu.
(fjr/nrl)











































