Pria asal Kragilan, Kabupaten Serang, berinisial JN (54) diamankan tim dari Resmob Polres Serang. Pria ini ditangkap karena mencuri besi pengaman di Tol Tangerang-Merak di Km 58.
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan penangkapan JN dilakukan Tim Resmob dan pengelola tol di Km 58 pada Minggu (26/11) malam. Saat itu, tim mendapatkan laporan ada warga yang sedang mencuri besi pengaman jalan tol.
"Setelah dilakukan pengecekan ada sejumlah besi pengaman jalan tol dan baut hilang. Tim selanjutnya melakukan penyisiran di pinggir tol dan mengamankan motor untuk mencari pemilik kendaraan," kata Wiwin, Selasa (28/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari situ, polisi menemukan JN yang bersembunyi di semak-semak. Ada juga barang bukti berupa besi sebanyak 3 buah, 13 baut, kunci Inggris, obeng, dan gergaji.
"Barang buktinya dan tersangka JN lalu diamankan untuk di Polres untuk diperiksa lebih lanjut," ujarnya.
Dari pemeriksaan, tersangka rupanya sudah mencuri besi pengaman jalan tol sebanyak 8 kali. Besi-besi itu oleh tersangka lalu dijual ke tukang barang bekas.
"Tersangka melakukannya seorang diri dan diketahui sudah 8 kali melakukan pencurian besi pengaman jalan,motifnya permasalahan ekonomi karena tersangka pengangguran," paparnya.
Simak juga 'CCTV Aksi Pasutri di Jaktim Gagal Curi Motor Gegara Kunci T Patah':