Direktur Anak Perusahaan RGM Tersangka Kebakaran Hutan

Direktur Anak Perusahaan RGM Tersangka Kebakaran Hutan

- detikNews
Kamis, 09 Nov 2006 16:25 WIB
Pekanbaru - Polisi menetapkan Direktur PT Nanjak Makmur, anak perusahaan Raja Garuda Mas (RGM) Group, menjadi tersangka dalam kasus kebakaran lahan dan hutan di Riau. Tersangka tidak ditahan, karena mengalami sakit jantung. Walah...! Status tersangka ini disampaikan Kapolres Pelalawan, Riau AKBP Berty Sinaga saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (9/11/2006). Dia menyebut pihaknya menetapkan tersangka terhadap Dirut PT Nanjak Makmur Ir Husni setelah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti selama satu bulan terakhir."Berdasarkan bukti di lapangan di areal konsesi Hak Penguasaan Hutan (HPH) telah terjadi kebakaran hutan seluas 1.000 hektar. Berdasarkan ini kita menetapkan Dirut-nya sebagai tersangka. Namun tersangka tidak kita tahan, karena mengalami sakit jantung," kata Berty. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi belum bisa memastikan adanya unsur kesengajaan dalam pembakaran hutan di konsesi HPH PT Nanjak Makmur. Untuk sementara ini, Husni ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian dalam menjaga areal konsesinya yang terbakar seluas 1.000 hektar. "Kita menetapkan sebagai tersangka karena kita anggap lalai dalam menjaga konsesi HPH mereka yang terbakar," kata Berty. Untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam membakar kawasan hutan, lanjut Berty, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait. Koordinasi tersebut antara lain bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, Dinas Kehutanan dan saksi ahli dari IPB Bogor. "Dari koordinasi ini nantinya kita akan mengetahui apakah dalam kasus kebakaran hutan itu ada unsur kesengajaan atau tidak. Untuk saat ini, kita menetapkan sebagai tersangka karena lalai dalam pengawasan di lapangan yang menyebabkan terbakarnya hutan konsesi HPH mereka," jelas Berty. Dalam hal ini, polisi bertindak berlandasakan UU Kehutanan dan Lingkungan. Untuk unsur ketidaksengajaan yang menyebabkan areal konsesi HPH terbakar, tersangka diancam hukuman 3 tahun penjara."Namun bila hasil koordinasi dengan instansi terkait membuktikan bahwa kebakaran merupakan unsur kesengajaan, maka ancaman tersangka akan lebih berat lagi. Berdasarkan UU Lingkungan dan Kehutanan, bila ada bukti unsur kesengajaan, maka ada ancaman kurungan 10 tahun penjara," terang dia. Sementara itu, Juri Bicara WWF Riau, Syamsidar menyebut, kawasan konsesi HPH PT Nanjak Makmur yang terbakar tersebut merupakan rencana perluasan Taman Nasional Tesso Nilo. Bersarkan satelit Modis, selama Agustus hingga September 2006, diperkirakan luas hutan yang terbakar sekitar 2.500 hektar."Namun jumlah pantauan satelit itu bisa saja berkurang. Sebab, semuanya harus dilakukan pembuktian atau pengukuran di lapangan. Namun yang pasti, pantauan satelit membuktikan telah terjadi kebakaran hutan di kawasan konsesi HPH PT Nanjak Makmur," kata Syamsidar. Di kawasan hutan Tesso Nilo, kata dia, masih ada lagi dua perusahaan pemegang HPH yang juga lahannya terbakar. Kedua perusahaan itu, yakni PT Siak Raya Timber dan PT Hutani Sola Lestari. "Kami berharap kiranya pihak kepolisian terus mengungkap sejumlah perusahaan yang lalai dalam menjaga lahannya yang mengakibatkan terbakar," kata Syamsidar. (cha/asy)


Berita Terkait