Pengacara Anggap Burdju dan Cecep Hanya Komoditas Politik

Pengacara Anggap Burdju dan Cecep Hanya Komoditas Politik

- detikNews
Kamis, 09 Nov 2006 15:33 WIB
Jakarta - Perkara tindak pidana korupsi yang didakwakan terhadap dua jaksa kasus Jamsostek, Burdju Ronny dan Cecep Sunarto, dinilai hanya komoditas politik. Profesi Burdju dan Cecep sebagai sebagai jaksa dianggap bisa melengkapi daftar aparat penegak hukum yang sebelumnya telah melakukan tindak pidana, seperti pengacara, hakim dan polisi. Penilaian itu disampaikan pengacara Burdju dan Cecep, Elza Syarif, dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (9/11/2006). "Karena itu, terdakwa dan tim penasihat hukum mengharapkan agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas tidak sepotong-sepotong seperti sekarang ini," tegas Elza.Alasannya, dengan pengungkapkan kasus ini secara tuntas dapat terlihat jelas, apakah kedua terdakwa dianggap sebagai penjahat atau korban fitnah dari pihak yang ingin melarikan diri dari tanggung jawab hukum, dengan melempar isu seakan-akan menjadi korban pemerasan.Dalam eksepsinya, Elza juga menjelaskan, tidak ada bukti otentik yang membuktikan bahwa benar telah terjadi upaya pemerasan dan penyuapan, terutama bukti mengenai adanya uang yang diserahkan kepada terdakwa."Namun penyidik seakan-akan tetap memaksakan pembuktian hanya bersadarkan asumsi-asumsi semata," tegas Elza yang juga salah satu pengacara Tommy Soeharto itu.Elza juga menilai penyidik telah melakukan hal-hal yang bertentangan dengan melakukan penyumpahan terhadap saksi Aan Hadi Gusnanto dan Yusni Kurniawati, istri mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaidi, dengan tujuan keterangan yang diberikan dapat dianggap sebagai pembenaran.Karena itu, kuasa hukum Burdju dan Cecep ini meminta hakim yang diketuai Syafrullah Sumar menerima eksepsi tersebut dan menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima. Sidang akan dilanjutkan 16 November 2006. (umi/nrl)


Berita Terkait