Arman Didesak Tahan Achmad Ali
Kamis, 09 Nov 2006 15:05 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh atau Arman didesak menahan semua tersangka korupsi, termasuk calon Hakim Agung Achmad Ali. Arman diminta bertindak tegas, jangan sampai kasus korupsi dianggap angin lalu."Kami minta Jaksa Agung untuk menahan semua tersangka korupsi, tak terkecuali Achmad Ali," cetus Ketua YLBHI Patra M Zen, Kamis (9/11/2006). Menurut Patra, Achmad Ali sudah menjalani proses hukum atas kasus dugaan korupsi yang ditimpakan padanya sehingga sepantasnya dia mendekam dalam penjara. Seharusnya Achmad Ali tidak bisa maju mencalonkan diri sebagai hakim agung. "Kalau diproses secara tegas dengan ditahan, otomatis dia tidak bisa maju ke proses pencalonan hakim agung berikutnya," jelas Patra.Lebih mengenaskan lagi, kata Patra, dalam UU MA disebutkan bahwa calon hakim agung tidaklah boleh pernah dipidana. "Di UU MA diatur, siapa pun yang tersangkut pidana tidak bisa mencalonkan diri sebagai hakim agung," katanya tegas.Terkesan kemudian, dengan majunya Achmad Ali ke babak terakhir pemilihan hakim agung di DPR, kasus korupsi dianggap angin lalu saja. "Kasus korupsi dianggap angin lalu, karena tak tegas penanganannya. Yang sudah tersangkut perkara, masih bisa ke mana-mana," tandas Patra.Achmad Ali adalah mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Dia diduga terlibat korupsi pemalsuan surat perintah perjalanan dinas di universitas tersebut. Penetapan tersangka Achmad Ali dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulsel.
(aba/nrl)











































