Ditangkap Bupati Jembrana, Wartawati Dibebaskan Hakim
Kamis, 09 Nov 2006 15:02 WIB
Denpasar - Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali membebaskan wartawati Bali Post dari jeratan hukuman. Ia ditangkap Satpol PP atas perintah Bupati Gede Winasa dengan alasan tidak memiliki Kipem (Kartu Identitas Penduduk Musiman). Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Tunggal Iwan Anggoro Warsito pada persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di PN Negara, Jembaran, Bali, Kamis (9/11/2006). Wartawati Bali Post Ni Luh Arie Sri Lestari disidangkan setelah ditangkap Satpol PP ketika mewawancarai Bupati Winasa. Penangkapan tersebut atas perintah Winasa yang diduga tidak puas dengan berita yang menyudutkan dirinya. Dalam putusannya, hakim menyatakan wartawati tersebut tidak terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 14/1996 Jembrana tentang Kipem. Dalam fakta di persidangan, tidak terbukti wartawati melanggar Perda. Hal ini terungkap dari keterangan tiga orang saksi dari petugas Satpol PP. "Ini perintah A1. Saat menangkap, saya melihat bupati di sana," kata seorang petugas Satpol PP. Usai persidangan, pengadilan mengembalikan kartu pers dan KTP milik wartawati ini. Persidangan ini disaksikan oleh puluhan wartawan yang tergabung dalam PWI dan AJI. Mereka ngeluruk langsung dari Denpasar. Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Bali Gede Pasek Suardika mengaku lega dengan bebasnya wartawati ini. Namun pasek mengaku kecewa karena hakim tidak mau menggunakan UU tentang Pers No 40 tahun 1999 untuk mengadili perkara.
(gds/asy)











































