Tangkap Wartawan Bali Post, Bupati Jembrana Dikecam
Kamis, 09 Nov 2006 14:49 WIB
Denpasar - Berbagai organisasi wartawan di Bali, yaitu Persatuan Wartawa Indonesia (PWI) Bali, Asosiasi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, dan Komunitas Jurnalis Bali (KJB) mengecam Bupati Jembrana, Bali, Gede Winasa yang menangkap wartawan Bali Post ketika sedang bertugas. Winasa memerintahkan Satpol PP Jembrana menangkap seorang wartawan media Bali Post Ni Luh Arie Sri Lestari dengan alasan tidak memiliki Kipem (Kartu Identitas Penduduk Musiman). Saat itu, Arie sedang mewawancarai Winasa. Sebelum ditangkap, mereka bersitegang. "Kami mengecam tindakan Bupati Gede Winasa tersebut. Dari kronologi persitiwa itu, AJI menilai penegakan aturan kependudukan dengan pertimbangan penegakan Perda hanya alasan untuk melakukan penekanan terhadap wartawan," kata Ketua Aji Denpasar Bambang Wiyono. Wiyono mengatakan bila dirangkai dengan pembicaraan sebelumnya antara Arie dengan Winasa jelas terlihat adanya sikap emosional Winasa terhadap pemberitaan Arie selama ini. Sementara itu, Wakil ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Bali Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa hal yang tidak masuk akal UU pers No 40/1999 dikalahkan oleh sebuah perda. "Wartawan Indonesia bisa meliput di mana saja," kata dia. PWI dan AJI menyatakan bahwa jika Winasa merasa dirugikan dengan pemberitaan media massa, seharusnya terlebih dahulu menggunakan hak jawab. Dikhawatirkan bila kritik sosial yang disampaikan oleh wartawan ditanggapi dengan tekanan dan ancaman, maka aspirasi masyarakat tidak bisa terungkap dengan semestinya.
(gds/asy)











































