Tiga Tersangka Penimbun Minyak Tanah Ditahan
Kamis, 09 Nov 2006 14:15 WIB
Padang - Aksi penimbunan yang diduga sebagai penyebab terjadinya kelangkaan minyak tanahdi kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), sejak beberapa waktu terakhir membuat gerah jajaran kepolisian setempat. Tiga tersangka pun dibekuk.Kapoltabes Padang Kombes Tri Agus Heru Prasetyo ketika dihubungi detikcom,Kamis (9/11/2006) mengatakan tiga tersangka yang kini mendekam di tahanan Poltabes itu masing-masing ZB (pemilik), SL dan PS (sopir dan knek truk). Mereka ditangkap dengan barang bukti truk berisi 20 drum minyak tanah di sebuah gudang di kawasan Batung Taba, Kota Padang pada Selasa (31/10/2006) lalu.Dikatakan Tri Agus, berdasarkan pengakuan tersangka, minyak tanah tersebut akan dijual ke daerah Pariaman dan Pasaman. "Kecurigaan kita tentang adanya aksi penimbunan minyak tanah sehingga menimbulkan kelangkaan di pasaran ternyata betul. Ada oknum agen minyak tanah yang melakukan penimbunan," ujarnya.Lebih lanjut, Tri Agus mengatakan, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pelanggaran Pasal 55 jo 53 Undang-undang No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.Sebelumnya, menanggapi kelangkaan tersebut, Kepala Pertamina Cabang Padang, Djoko Suprijanto, mengatakan pihaknya menduga telah terjadi pengoplosan minyak tanah oleh industri untuk menekan biaya produksi. "Kita menyediakan 154.105 kiloliter minyak tanah untuk memenuhi kebutuhan Sumbar dan Kerinci, Jambi. Dalam sebulan, sekitar 12.842 kl disuplai dari kebutuhan per hari sekitar 500 kl. Kita minta warga untuk tidak cemas karena stok minyak tanah untuk Sumbar masih tersedia dan diperkirakan mencukupi hingga akhir tahun 2006," demikian Djoko Suprijanto.
(yon/nrl)











































