DPD Tinjau PP Perluasan Wilayah, DPRD Agam Cabut JR UU Pemda
Kamis, 09 Nov 2006 14:07 WIB
Jakarta - DPRD Kabupaten Agam, Sumatera Barat mencabut permohonan judicial review UU 32/2004 tentang Pemda di Mahkamah Konstitusi (MK). PP Perluasan Wilayah dijanjikan akan dikaji ulang pihak DPD."DPD telah menganalisa dan terjun langsung ke daerah kami. Mereka merekomendasikan untuk mengkaji ulang PP itu dan mendesak pemerintah untuk mencabut PP itu," kata kuasa hukum pemohon, M Lutfie Hakim dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (9/11/2006).Lutfie menjelaskan, alasan pengajuan uji materiil ini karena dengan berlakunya PP Perluasan Wilayah, di Kabupaten Agam terjadi gejolak. Gejolak ini muncul akibat rencana perluasan wilayah Bukittinggi akan mengurangi luas wilayah Kabupaten Agam. "Kami sudah pernah mengajukannya ke MA, tapi ditolak," ujar dia. Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyatakan pihak pemohon harus menjelaskan secara detil alasan penarikan permohonan itu. "Sidang ini sudah dirancang, tidak bisa serta merta dicabut. Harus dijelaskan kenapa ditarik," ujarnya.Atas permintaan itu, MK lantas mengeluarkan Surat Ketetapan No 017 PUU-IV/2006 tentang pengabulan permohonan pemohon untuk menarik kembali permohonannya. "Permohonan terhadap pemohon a quo (permohonan dengan perkara yang sama) tidak dapat diajukan kembali," tandas dia.
(ary/asy)











































