Propam Polda Sulawesi Utara (Sulta) menahan dua oknum polisi berinisial Bripka A dan Bripka R terkait kasus penembakan 4 warga di Konawe Selatan (Konsel). Dalam penembakan itu, 2 korban di antaranya tewas.
Dilansir detikSulsel, Propam Polda Sultra awalnya menangkap Bripka A pada Sabtu (25/11/2023) lalu. Bripka A menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari ke depan.
Kemudian, Propam Polda Sultra menahan Bripka R terkait kasus itu pada Senin (27/11). "Sekitar pukul 10.00 Wita, Bripka R kita lakukan penahanan khusus," ujar Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Shaleh di Mapolda Sultra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shaleh tidak merinci keterlibatan Bripka R dalam kasus ini. Namun dia menegaskan oknum polisi itu ditahan seusai pemeriksaan sejumlah saksi selama dua hari setelah kejadian.
"Setelah pemeriksaan dua hari kemarin, pagi ini akan kita lakukan penahanan," ungkapnya.
Shaleh menuturkan pihaknya telah memeriksa 9 saksi dalam kasus penembakan empat warga yang diduga pelaku pengeboman ikan di Konsel. Empat orang di antaranya dari unsur Dit Polairud Polda Sultra.
Insiden penembakan itu terjadi di pinggir pantai Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Konawe Selatan, Jumat (24/11), sekitar pukul 02.00 Wita. Dua korban tewas berinisial MC dan PR sedangkan dua korban luka adalah UC dan AL.
Baca selengkapnya di sini.
(idh/fjp)