KPK Periksa Anggota DPR Vita Ervina Jadi Saksi Kasus SYL

KPK Periksa Anggota DPR Vita Ervina Jadi Saksi Kasus SYL

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 28 Nov 2023 12:43 WIB
Anggota DPR Vita Ervina (dok. DPR)
Anggota DPR Vita Ervina (Foto: dok. DPR)
Jakarta -

Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Vita Ervina, memenuhi panggilan KPK. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saksi Vita Ervina yang bersangkutan sudah hadir jam 10.30 WIB," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Ali belum memberikan menjelaskan detail terkait materi pemeriksaan Vita. Dia mengatakan pemeriksaan masih berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," ujarnya.

Selain Vita, KPK memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa terkait kasus SYL hari ini. Berikut ini daftar saksi yang dipanggil hari ini:

ADVERTISEMENT

1. Vita Ervina (Anggota DPR RI Komisi IV)
2. Suwandi (Dirjen Tanaman Pangan)
3. Prihasto Setyanto (Dirjen Hortikultura)
4. Zulkifli (Karo Organisasi dan Kepegawaian)
5. Merdian Tri Hadi (Sespri Sekjen)
6. Atik Chandra (Direktur PT Indo Raya Mitra Persada 168)

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah dinas Vita Ervina di Kalibata, Jakarta Selatan. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi di Kementan yang menjerat eks Mentan SYL.

"Benar, tim penyidik KPK (15/11) telah lakukan penggeledahan tempat tinggal anggota DPR dimaksud. Rumdin Kalibata," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (16/11).

"Terkait perkara dugaan korupsi tersangka SYL dkk," tambahnya.

Ali mengatakan pihaknya menyita dokumen dan bukti elektronik. Menurut dia, bukti itu akan dimasukkan ke berkas perkara.

"Dari penggeledahan, diperoleh catatan dokumen dan juga bukti elektronik," ujarnya.

"Segera disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara tersebut," tambahnya.

Dalam kasus ini, SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta. Mereka diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Selain itu, SYL diduga melakukan TPPU.

Simak Video: Kapolri Minta Penyidik Bersiap Hadapi Praperadilan Firli Bahur

[Gambas:Video 20detik]




(mib/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads