Hidayat Tanggapi Serius Wacana Kocok Ulang Pimpinan MPR

Hidayat Tanggapi Serius Wacana Kocok Ulang Pimpinan MPR

- detikNews
Kamis, 09 Nov 2006 13:49 WIB
Jakarta - Wacana kocok ulang pimpinan DPR yang merembet ke pimpinan MPR mendapat tanggapan serius dari Ketua MPR Hidayat Nurwahid. Dia minta kocok ulang pimpinan MPR berdasarkan landasan hukum yang jelas.Sebab UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) DPR masih mengamanatkan pimpinan MPR yang sesuai dengan pasal 7 dan pasal 9."Aturan pimpinan MPR sangat jelas di pasal 7 dan 9. Pasal 7 menjelaskan mengenai mekanisme pemilihan MPR yang dilakukan di paripurna dan pasal 9 mengenai alasan-alasan penggantian pimpinan MPR, yang karena meninggal dunia atau mengundurkan diri," tutur Hidayat di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2006).Namun demikian, dia menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada anggota DPR. Karena tanpa perubahan UU Susduk, pimpinan MPR tidak bisa diubah."Saya tidak dalam konteks merebut dan mempertahankan kekuasaan. Tetapi segala sesuatunya harus disesuaikan UU yang berlaku," tegasnya.Hidayat menambahkan, ada kondisi yang berbeda antara pimpinan DPR dan MPR. Di DPR, ada komisi-komisi yang pimpinannya berdasarkan sistem proporsional. Sementara di MPR tidak ada komisi-komisi. "Karena itu tidak perlu disamakan dengan di DPR," tegasnya.Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua MPR Aksa Mahmud. Menurutnya, sistem penetapan pimpinan MPR sudah proporsional, karena dalam UU Susduk dijelaskan unsur pimpinan MPR berasal dari dua anggota DPR dan dua anggota DPD."Di MPR sekarang kan sudah jelas, proporsional. Jadi tidak ada hubungannya dengan wacana kocok ulang di DPR karena berbeda wilayahnya," tegas dia.Mengenai perubahan UU Susduk yang menjadi landasan kocok ulang, Aksa tidak bersedia berkomentar. "Saya kan MPR, jadi tidak etis menanggapi rumah tangga orang," tandas Aksa. (umi/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads