Gubernur Kaltim Terancam Hukuman Seumur Hidup

Gubernur Kaltim Terancam Hukuman Seumur Hidup

- detikNews
Kamis, 09 Nov 2006 13:45 WIB
Jakarta - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Suwarna Abdul Fatah didakwa memberikan izin rekomendasi pengelolaan areal pembukaan lahan sejuta hektar untuk tanaman kelapa sawit di Kabupaten Berau, Kaltim yang merugikan negara Rp 348 miliar. Suwarna mengaku tidak mengerti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).Demikian yang mengemuka dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2006).Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU yang dikomandani Wisnu Baroto ini, Suwarna dikenai dakwaan primer pasal 2 jo pasal 18 UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun dan minimal hukuman 4 tahun.Selain itu, Suwarna juga dikenai dakwaaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun dan minimal hukuman 2 tahun.Suwarna mengaku tidak paham atas dakwaan JPU. "Saya tidak mengerti dakwaannya, dan saya lebih tidak mengerti lagi kesalahan saya di mana," katanya.Ketua majelis hakim Gusrizal lantas meminta Wisnu menjelaskan di mana letak-letak kesalahan Suwarna sesuai dakwaan yang diajukan.Wisnu pun merinci 4 kesalahan yang dilakukan Suwarna saat menjadi Gubernur Kaltim. Pertama, memberikan izin rekomendasi pengelolaan areal pembukaan lahan sejuta hektar untuk tanaman kelapa sawit di Kabupaten Berau, Kaltim.Kedua, memberikan izin kepada pengusaha untuk memanfaatkan kayu. Ketiga, pemanfaatan hak sementara tanaman dan hutan. Keempat, dispensasi kewajiban penyerahan jaminan pada bank. Kerugian negara diduga mencapai Rp 348 miliar.Meski telah dibeberkan, Suwarna bersikeras tidak mengerti atas kesalahan yang ditudingkan kepadanya."Pokoknya majelis hakim, saya merasa tidak jelas atas dakwaan yang diajukan JPU. Saya juga akan memberikan pembuktian dalam pembelaan saya," ujar Suwarna.Suwarna langsung mengajukan eksepsi yang telah dipersiapkannya. Kuasa hukum Suwarna, Sugeng Teguh Santoso, hingga pukul 13.25 WIB masih membacakan eksepsi. (aan/sss)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads