Koordinator Presidium Nasional Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (BEM PTMI), Andar Adi Satria, turut berkomentar soal netralitas Polri di Pemilu 2024. Andar menyebut tak ada narasi dari pihak kepolisian yang condong ke pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden, serta partai politik (parpol) tertentu sejauh ini.
Awalnya Andar mengatakan netralitas dan profesionalitas Polri dapat dilihat dari tindakannya. Setelah itu dia menyebut BEM PTMI tak menemukan Polri condong pada paslon pilpres atau partai tertentu.
"Keprofesionalan Polri menuju pesta demokrasi 2024 bisa dilihat dari tindakannya, terutama tidak ada narasi bahwa Polri condong ke salah satu pasangan calon atau ke partai politik tertentu," ucap Andar dalam keterangan tertulis, Senin (27/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andar mengatakan netralitas Polri diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Andar mengatakan netralitas Polri dalam menyongsong pemilu 2024 amat dibutuhkan.
"Kami berharap, netralitas dan profesionalitas yang selama ini dibangun, dapat terus dilanjutkan dengan turut mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan pemilu damai," kata Andar.
Dia pun berharap Polri mampu mengajak masyarakat menghindari polarisasi. Karena, tambahnya, polarisasi yang akut berpotensi memecah belah bangsa.
"Dan menghindari polarisasi yang berlebihan yang berujung pada perpecahan bangsa ini," ujar Andar.
(aud/fjp)