4 Saksi Kasus Sumpah Palsu Hamid Diperiksa Polisi
Kamis, 09 Nov 2006 13:21 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya sudah memeriksa 4 saksi dalam kasus dugaan sumpah palsu mantan anggota KPU Hamid Awaludin yang diadukan anggota KPU Daan Dimara. Sayangnya, polisi tidak mau memberitahu siapa saja saksi yang sudah diperiksa itu.Hal itu diungkapkan kuasa hukum Daan, Erick S Paat, usai bertemu penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (9/11/2006)."Katanya sudah 4 saksi, tapi tidak tahu siapa saja. Sebab kita tidak ketemu dengan ketua penyidik. Jadi mereka (anggota tim penyidik) enggan memberi tahu siapa keempat saksi tersebut," ujar Erick.Erick menjelaskan, saat mengadukan dugaan sumpah palsu Hamid, Daan mengajukan 5 saksi. Mereka adalah Bakrie, Boradi, Aryoko, Zainal, dan Untung (Dirut PT Royal Standar). Namun Erick tidak tahu, apakah keempat saksi yang sudah diperiksa itu salah satu dari kelima orang tersebut atau bukan."Tidak jelas, apakah keempat saksi tersebut termasuk kelima saksi yang diajukan Pak Daan atau tidak," ujar Erick.Erick juga tidak tahu kapan penyidik akan memanggil Hamid yang kini menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM itu. Sebab usai memeriksa para saksi, polisi masih akan kembali meminta keterangan Daan."Kita belum tahu kapan. Ini saja kita tidak tahu siapa saksi-saksi yang sudah diperiksa. Jadi kita masih menunggu ketua penyidik," ujar Erick.
(djo/sss)











































