Nursjahbani Tunggu Surat Keberatan Pencalonan Achmad Ali
Kamis, 09 Nov 2006 12:56 WIB
Jakarta -
Meski lolos dalam uji kelayakan yang dilakukan Komisi Yudisial (KY), tampaknya niat Achmad Ali untuk menjadi hakim agung akan terganjal berbagai hal. Status Achmad Ali sebagai tersangka korupsi di Program Pascasarjana Unhas, Makassar, Sulsel, adalah ganjalan utamanya.Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Nursjahbani Katjasungkana meminta masyarakat yang keberatan dengan pencalonan Achmad Ali untuk mengirim surat kepada Komisi III sebagai bahan pertimbangan fit and proper test bagi Achmad Ali."Masyarakat yang selama ini keberatan dengan calon hakim agung Achmad Ali untuk menulis surat ke Komisi III, nanti akan dijadikan pertimbangan," ujar Nursjahbani kepada detikcom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2006).Nurjahbani berpendapat, lolosnya Achmad Ali merupakan bentuk ketidakkonsistenan KY dalam penegakan hukum di Indonesia."Itu menunjukkan KY tidak konsisten dengan yang diucapkan selama ini. Gubernur saja kalau jadi tersangka langsung dipecat. Ini jadi tersangka malah dicalonkan," tambah dia.Menurut aktivis LSM ini, 6 calon hakim agung yang diusulkan KY tidak harus diloloskan semua. Komisi III akan mengklarifikasi masing-masing calon yang akan dicalonkan KY."Belum tentu semua itu lolos, karena kita akan fit and proper test," tandas wanita berkacamata ini.Nurjahbani meminta KY segera mengajukan nama lain sebagai calon pengganti jika 6 calon ini tidak lolos. Idealnya, untuk mendapatkan hasil yang baik, jumlah calon yang diusulkan ke DPR 3 kali jumlah yang dibutuhkan MA.
(fjr/nrl)










































