Kampanye Pilkada Kota Yogya Dimulai

Kampanye Pilkada Kota Yogya Dimulai

- detikNews
Kamis, 09 Nov 2006 12:52 WIB
Yogyakarta - Kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Yogyakarta dimulai, Kamis (9/11/2006). Dua pasang calon akan maju dalam pemilihan walikota dan wakil walikota yang akan digelar pada hari Minggu tanggal 26 November 2006.Kampanye bagi dua pasangan calon itu berlangsung hingga Rabu (22/11/2006). Dua pasangan yang maju adalah pasangan H. Widharto - H. Syukri Fadholi dan Herry Zudianto - Haryadi Suyuti. Dalam pilkada ini, pasangan Widharto-Syukri memperoleh nomor urut satu dan pasangan Herry-Haryadi nomor urut dua.Pasangan H. Widharto-Syukri yang dicalonkan Koalisi Merah Putih (KMP), gabungan PDIP, PPP dan PKS. Sedang Herry Zudianto - Haryadi dicalonkan Koalisi Rakyat Jogja (KRJ) gabungan PAN, Partai Golkar dan Partai Demokrat. Pada hari ini, dua pasangan calon itu menyampaikan visi dan misinya di hadapan anggota DPRD Kota Yogyakarta dalam sidang paripurna. Pada Jumat (10/11/2006) hingga Selasa (21/11/2006), kedua pasangan akan melakukan kampanye secara bergantian. Sedang pada tanggal 22 November, sekaligus menutup kampanye, akan dilakukan kampanye bersama.Berdasarkan pantauan detikcom, meski kampanye sudah dimulai kedua pasangan belum memasang berbagai atribut kampanye. Hanya beberapa baliho ukuran 4x2 meter yang bergambar calon masing sudah dipasang di beberapa sudut kota yang strategis. Namun atribut seperti leaflet, poster dan spanduk belum dipasang oleh tim sukses masing-masing.Saat hendak berangkat menuju gedung DPRD Kota Yogyakarta di Timoho, ratusan pendukung kedua calon berangkat dari posko atau sekretariat masing-masing calon menggunakan sepeda motor dan mobil. Ratusan aparat Poltabes Kota Yoyakarta juga sudah disiagakan di sejumlah tempat dan jalan-jalan protokol dan sekitar lokasi penyampaian visi dan misi.Divisi Hukum dan Hubungan Antar Lembaga KPUD Kota Yogyakarta, Nasrullah, kepada wartawan di sela-sela rapat paripurna mengatakan kampanye pasangan calon hanya boleh dilakukan oleh masing-masing tim kampaye. Namun dalam kampanye di tempat umum tidak boleh dilakukan oleh masing-masing parpol. Sesuai kesepakatan, katanya, alat peraga kampanye yang dipasang masing-masing tim kampanye di tempat umum juga tidak boleh mencantumkan lambang parpol. Kecuali di kantor atau sekretariat parpol yang bersangkutan, boleh dipasang pernyataan dukungan parpol terhadap pasangan calon."Kalau sampai ada pelanggaran, akan kami beri peringatan. Jika tetap dilanggar, kampanye bisa dihentikan sebelum masa kampanye berakhir," katanya. (bgs/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads