Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid berharap pemerintah Indonesia segera melakukan penggalangan dukungan untuk menyeret Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan pemimpin Israel lainnya ke Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) terkait kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan di Gaza, Palestina. HNW, sapaan akrabnya, menyebut pemerintah harus bereaksi lebih konkret, selain mengutuk kejahatan Israel.
Karena salah satunya kejahatannya Israel telah melakukan kejahatan kemanusiaan dengan menyerang rumah sakit Indonesia di Gaza dan memfitnahnya sebagai markas dari kelompok Hamas. Selain itu, HNW juga menuturkan dari laporan Mer-C rumah sakit yang berasal dari sumbangan masyarakat Indonesia itu dijadikan markas militer oleh tenatara penjajahan Israel terkini.
Ia pun berharap agar kejahatan-kejahatan Israel segera dapat dihentikan, agar tidak dibiarkan hingga melebar ke mana-mana, menjadi pandemi yang membahayakan masa depan peradaban luhur umat manusia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain genosida dan kejahatan kemanusiaan, tindakan-tindakan brutal Israel itu juga masuk ke kategori kejahatan perang," ungkap HNW dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).
Ia menjelaskan melalui Pasal 8 ayat 2 huruf b pin ix Statuta Roma disebutkan bahwa yang termasuk ke dalam kategori kejahatan perang salah satunya adalah dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap bangunan-bangunan yang didedikasikan untuk agama, pendidikan, seni, ilmu pengetahuan, atau tujuan amal, monumen bersejarah, rumah sakit, dan tempat-tempat di mana orang sakit dan terlukan dikumpulkan.
"Penyerangan terhadap rumah sakit jelas tidak dibenarkan secara hukum internasional yang berlaku umum atau pun hukum humaniter (hukum perang)," terangnya.
Sikap pemerintah Indonesia yang tegas dan konkret perlu ditunjukkan dengan berkolaborasi bersama banyak pihak. Apalagi, saat ini, sejumlah negara dan pihak sudah mengajukan ke Mahkamah Pidana Internasional untuk memerintahkan jaksa segera melakukan penyidikan terhadap kejahatan tersebut.
Beberapa negara seperti Aljazair dan Kolombia dikabarkan telah, serta akan disusul oleh Turki, mengajukan komplain ke Mahkamah Pidana Internasional, selain juga diajukan oleh para pengacara yang mewakili korban di Gaza.
Selain mereka, bagi HNW pihak lain pun sudah meyakini bahwa Israel telah melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan, seperti yang disampaikan oleh pemimpin Vatikan Paus Fransiskus, pejabat PBB, hingga salah seorang menteri Spanyol. Pernyataan itu perlu didorong untuk memperkuat pengaduan yang ada.
HNW mengakui bahwa posisi Indonesia memang problematik karena Indonesia (sama seperti halnya Israel) bukan negara yang ikut menandatangani dan meratifikasi Statuta Roma ke dalam hukum nasionalnya. Namun, kasus ini, tentu menjadi ujian atau tes bagi Indonesia untuk melihat apakah Statuta Roma yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional itu memang diperlukan dan bisa benar-benar diterapkan tanpa diskriminasi.
Selama ini, menurut HNW, ada kritikan yang sangat besar bahwa Mahkamah Pidana Internasional hanya mengadili kasus-kasus yang berasal dari negara-negara Afrika. Sedangkan, apabila ada kasus kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi yang dilakukan oleh pemimpin negara-negara barat beserta kroninya (seperti Israel) justru mahkamah ini seakan tumpul.
(ncm/ega)