Ketua Forum Pendidikan Agama Kristen Indonesia (Forgupaki) Abraham mengatakan kepala sekolah dan guru SD negeri di Duren Sawit, Jakarta Timur, dipanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta Timur. Pemanggilan tersebut untuk dimintai keterangan oleh Disdik DKI Jakarta buntut dugaan penerimaan gaji Rp 300 ribu.
"Iya dia anggota kami. Kemarin dia dan kepala sekolah sudah dipanggil oleh Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur," ujar Abraham saat dihubungi, Senin (27/11/2023).
Namun, Abraham tak mengetahui apa yang dipertanyakan oleh Disdik DKI kepada guru dalam pemanggilan itu. Abraham mengatakan telah meminta guru SDN berbicara jujur dan benar terkait permasalahan yang dialami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya sudah ingatkan gurunya bahwa silakan bicara jujur, bicara benar, harus berani. Kemudian kalau ada ancaman diinformasikan, begitu," ujarnya.
Diketahui, gaji seorang guru honorer di SD negeri di Duren Sawit, Jakarta Timur, diduga dipotong dan hanya menerima upah sebesar Rp 300 ribu per bulan setahun. PDIP meminta Disdik DKI Jakarta memeriksa kepala sekolah.
"Jadi memang kepala sekolahnya kayaknya bermasalah, tetapi nanti kan masih dicek sama Dinas Pendidikan. Jawaban dari Disdik, kalau kita lihat sudah jelas yang diterima dari guru yang bersangkutan jumlahnya berapa terus habis itu cuma diterima Rp 300 ribu per bulan selama satu tahun," kata anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah saat dihubungi, Senin (27/11).
Sejumlah guru yang tergabung Forgupaki sempat mengadu ke anggota PDIP Komisi E DPRD DKI Jakarta. Dalam pertemuan itu, Forgupaki menyampaikan masalah yang dihadapi guru-guru honorer pendidikan agama Kristen yang mendapatkan gaji rendah.
Ima mengatakan semestinya guru tersebut menerima gaji Rp 9 juta berdasarkan bukti kuitansi atau slip tanda terima gaji yang disampaikannya. Namun, nyatanya guru tersebut hanya menerima ratusan ribu rupiah.
"Iya Rp 9 juta ada buktinya juga kok, jadi dia sempat motoin gitu. Jadi memang kepseknya kayaknya bermasalah tetapi nanti kan masih di-crosscheck sama Dinas Pendidikan nih. Jawaban dari Disdik apa kalau kita lihat sudah jelas yang diterima dari guru yang bersangkutan jumlahnya berapa, terus habis itu cuman diterima Rp 300 ribu per bulan selama satu tahun," kata Ima.
(bel/rfs)