"Terima kasih pada anggota Komisi VIII dan Panja Haji. Yang, ini mungkin keputusan tercepat yang pernah dibuat Panja Haji, dua minggu," kata Yaqut dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Yaqut mengapresiasi kinerja Panja Haji yang telah menentukan besaran haji dengan pertimbangan yang sangat matang. Usulan awal dari pemerintah sebesar Rp 105 juta, bisa ditekan hingga Rp 93,4 juta.
"Bayangin ini 2 minggu loh, bayangkan menghitung sekian banyak Rupiah, sekian banyak calon jemaah haji dalam waktu dua minggu dan yang penting presisi. Jadi luar bisa, kenapa presisi? Saya perlu sampaikan yang kedua dari usulan pemerintah sebelumnya Rp 105 juta, kemudian tadi disepakati Rp 93 juta sekian, artinya ada evaluasi dari tim panja dan Komisi VIII DPR RI," ujar Yaqut.
"Dan tentu ini jadi catatan penting bagi pemerintah untuk bisa melaksanakan pelayanan terhadap jemaah haji yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya," pungkasnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi sebelumnya membacakan hasil keputusan rapat Panja BPIH 2024. Diputuskan biaya haji sebesar Rp 94,3 juta.
"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 93,410.286," ujar Ashabul Kahfi.
Ashabul Kahfi melanjutkan, dari jumlah tersebut, besaran biaya haji yang dibayar jemaah Rp 56.046.172 (60%) dan nilai manfaat sebesar Rp 37.364.114 (40%). (dwr/rfs)