KLHK Tindak Pelaku Pencemaran Kawasan Taman Nasional Karimunjawa

KLHK Tindak Pelaku Pencemaran Kawasan Taman Nasional Karimunjawa

Hana Nushratu Uzma - detikNews
Senin, 27 Nov 2023 15:47 WIB
KLHK Tindak Pelaku Pencemaran Kawasan Taman Nasional Karimunjawa
Foto: Dok. KLHK
Jakarta -

Pasca Operasi Gabungan Penertiban Pipa Inlet Tambak Udang Ilegal di Taman Nasional Karimunjawa, Penyidik Gakkum KLHK terbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atas nama 4 pelaku usaha tambak yaitu MSD (47), S (49), SL (50) dan TS (43).

Keempat orang tersebut diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dan/atau mengakibatkan kerusakan lingkungan dari Kawasan Taman Nasional Karimunjawa (TNKJ).

Dalam kegiatan operasi gabungan, tim berhasil melakukan penertiban dengan memotong 19 unit pipa inlet milik pelaku usaha yang berada di TNKJ.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan MSD, S, SL dan TS bersikeras menolak upaya penertiban dan tetap melanjutkan usaha tambaknya. Sehingga dilakukan upaya terakhir berupa penegakan hukum yustisi terhadap empat orang pelaku tersebut.

Berdasarkan hasil gelar perkara Penyidik Gakkum KLHK dengan Korwas PPNS Polda Jawa Tengah, MSD, S, SL dan TS diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain.

ADVERTISEMENT

Dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Bagi yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, akan mendapat hukuman pidana.

Tersangka akan dijerat hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dari hasil Pengumpulan Bahan Keterangan/Penyelidikan yang dilakukan oleh Penyidik Gakkum LHK diperoleh fakta para pelaku usaha tambak udang hampir semuanya belum mempunyai izin persetujuan lingkungan. Limbah yang dihasilkan dari budidaya tambak udang langsung terbuang/mengalir ke media lingkungan tanpa dilakukan pengolahan melalui IPAL yang standar.

Sehingga, menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pemasangan pipa inlet pengambilan air laut melewati Zona Rimba Taman Nasional Karimunjawa dan merusak terumbu karang dan pemasangan pipa inlet pengambilan air laut untuk aktivitas tambak udang tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Langkah penegakan hukum tersebut berawal dari pengaduan masyarakat atas kerusakan terumbu karang Kawasan Taman Nasional Karimunjawa dan pencemaran lingkungan di perairan Karimunjawa akibat limbah yang dihasilkan oleh tambak udang tersebut," Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Jabalnusra Taqiudin, dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).

"Sehingga Ditjen Gakkum LHK bersama instansi terkait menggelar Operasi Gabungan Penertiban Pipa Inlet Tambak Udang di Taman Nasional Karimunjawa pada tanggal 2-4 November 2023 dengan melibatkan personil Ditjen Gakkum LHK, Balai Taman Nasional Karimunjawa, Kemenko Marves, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polda Jawa Tengah, Kodim Jepara serta Pemda Kabupaten Jepara," sambungnya.

Taqiudin juga menambahkan sebelumnya telah dilakukan penertiban. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

"Sosialisasi dan memberikan peringatan kepada para pelaku untuk menghentikan usaha tambak udang yang diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan di Karimunjawa dan keutuhan Kawasan Taman Nasional Karimunjawa," jelas Taiqudin.

Sementara Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Sustyo Iriyono menegaskan Operasi Gabungan Penertiban Pipa Inlet Tambak Udang di TNKJ merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi KLHK, Kemenko Marves, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Polda Jawa Tengah, Kodim Jepara serta Pemda Kabupaten Jepara.

Kolaborasi ini bertujuan untuk melindungi Kawasan TNKJ dari kerusakan dan pencemaran lingkungan.

"Dalam pengamanan Kawasan Taman Nasional Karimunjawa, KLHK selalu mengedepankan upaya persuasif, pre-emtif dan preventif, namun tindakan penertiban dan yustisi akan kami terapkan jika aktivitas illegal di Kawasan Taman Nasional Karimunjawa masih terus terjadi agar menjadi efek jera bagi pelaku", tegas Sustyo.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani, menegaskan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan merupakan kejahatan serius. Kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara.

"Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya sudah memerintahkan kepada Penyidik LHK untuk pengembangan penanganan kasus ini, mencari pelaku lainnya termasuk pemodal," tegas Rasio.

"Penanganan kasus ini agar menerapkan pidana berlapis (multidoor) sehingga pelaku hukumannya maksimal dan ada efek jera. Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya", pungkasnya.

(akd/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads