Rafael Alun Cerita Istri Terima Gaji hingga THR di Perusahaan Sendiri

Mulia Budi - detikNews
Senin, 27 Nov 2023 15:46 WIB
Istri Rafael Alun (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, diperiksa sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael mengatakan istrinya, Ernie Meike Torondek, menerima gaji Rp 10 juta per bulan saat menjabat komisaris di PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

"Masih ingat berapa jumlah yang diterima istri saudara?" tanya jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (27/11/2023).

"Rp 10 juta per bulan," jawab Rafael Alun.

Rafael mengatakan Ernie menerima gaji selama 3 tahun di ARME. Penerimaan gaji itu terhitung mulai 2002 hingga 2005.

"Sejak kapan itu?" tanya jaksa.

"Sejak tahun 2002 kalau nggak salah sampai dengan 2005," jawab Rafael.

"2005 atau 2006?" tanya jaksa.

"2005," jawab Rafael.

"Tadi Saudara menerangkan baru diproses di 2006 bulan Maret?" tanya jaksa.

"Betul. Tapi di rapat pemegang saham sebetulnya saya sudah mengundurkan diri dari bulan Desember 2005 tapi diaktekan baru bulan Maret 2006," jawab Rafael.

Rafael mengatakan Ernie juga menerima tunjangan hari raya (THR) di ARME. Dia mengaku tak ingat jumlah penghasilan dari ARME lewat Ernie lantaran tak melakukan pencatatan.

"Selain dari gaji, apakah menerima THR juga?" tanya jaksa.

"Kalau yang lain menerima, seharusnya menerima juga," jawab Rafael.

"Nggak ada catatan Saudara?" tanya jaksa.

"Tidak ada," jawab Rafael.

PT ARME merupakan perusahaan konsultan pajak yang dimiliki Rafael Alun. Namun nama Rafael Alun tidak terdaftar dalam susunan direksi perusahaan tersebut. Meski begitu, Rafael berperan aktif dalam mengatur klien dari wajib pajak yang butuh pendampingan di PT ARME.

Dalam dakwaan jaksa, Rafael Alun disebut menggunakan PT ARME untuk menerima gratifikasi dari wajib pajak. Jaksa mengatakan Rafael Alun menerima uang Rp 12,8 miliar dari wajib pajak lewat PT ARME dalam kurun 15 Mei 2002-30 Desember 2009. Dari total tersebut, Rafael Alun dan Ernie disebut mendapat bagian Rp 1,6 miliar.

Uang itu terdiri atas marketing fee senilai Rp 1,18 miliar dari beberapa wajib pajak yang direkomendasikan Rafael Alun kepada PT ARME, yang merupakan miliknya sendiri, serta gaji, THR, dan pengembalian utang senilai Rp 460 juta. Jaksa juga menyatakan Rafael Alun menerima dana taktis dari PT ARME senilai Rp 2,5 miliar pada 2004.

Simak Video: Rafael Alun Ungkit Perkara Gayus Tambunan di Sidang






(mib/isa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork