Al Muzammil: Tidak Apa-apa Achmad Ali Lolos
Kamis, 09 Nov 2006 10:27 WIB
Jakarta - Lolosnya Achmad Ali sebagai calon hakim agung tidak mengagetkan anggota DPR. Meski Achmad Ali berstatus tersangka kasus korupsi di Unhas, DPR melihat status itu belum berkekuatan hukum tetap. "Keputusan itu kan belum berkekuatan hukum tetap. Jadi tidak apa-apa. Kan bisa saja ia tidak terbukti bersalah," kata anggota Komisi III DPR Al Muzammil Yusuf kepada detikcom, Kamis (9/11/2006). Komisi III adalah komisi yang menyeleksi calon hakim agung yang telah disetorkan Komisi Yudisial. Al Muzammil menambahkan, azas praduga tak bersalah tetap digunakan. Karena mungkin kasus yang tengah dialami oleh Achmad Ali hanya manuver dari kompetitornya untuk menjadi hakim agung. "Bisa saja kasus itu hanya manuver lawan mainnya di persaingan bursa hakim agung. Jangan-jangan hanya fitnah. Kita harus menghormatinya," tambah politisi PKS ini. Hanya saja, pihaknya tetap mempertimbangkan aspirasi masyarakat, saran dan masukan. Setelah itu baru dikonsultasikan pada rapat fraksi. "Saya tetap memperhatikan aspirasi masyarakat, saran dan usulan masyarakat. Nanti kita saring dan pilah semua informasi yang masuk, baru kita tentukan pandangan kita," ujar Al Muzammil.
(Ari/nrl)










































