Viral di media sosial sebuah mobil tanpa pintu bagasi membawa dua bayi sambil melaju di jalan raya. Polisi pun turun tangan menyelidiki peristiwa tersebut.
Pengemudi mobil tersebut sudah ditemukan dan ditilang polisi. Lalu, bagaimana awal mula kejadiannya? Simak informasi di bawah ini.
1. Awal Diketahui Mobil Tanpa Pintu Bagasi Bawa 2 Bayi
Video yang beredar di media sosial, menunjukkan sebuah mobil hitam tanpa tutup bagasi. Namun, mobil tanpa pintu itu membawa dua bayi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir detikJateng, disebutkan peristiwa itu terjadi di kawasan Pasar Gede, Kota Solo pada Senin (13/11) siang. Aksi pengemudi tersebut dikecam karena dianggap membahayakan.
![]() |
2. Pelat Mobil Nomor Sukoharjo
Diketahui mobil itu berpelat nomor Sukoharjo. Satlantas Polresta Solo dan Satlantas Polres Sukoharjo pun lekas bergerak.
Kasat Lantas Polresta Solo AKP Agung Yudiawan mengatakan pihaknya telah menelusuri kendaraan tersebut dari rekaman video yang beredar. Dari hasil penelusurannya, kendaraan tersebut memiliki kode nomor polisi di Kabupaten Sukoharjo.
"Sudah kita koordinasikan dengan Polres lain (Sukoharjo), sebagai pemilik KBM tersebut untuk diberikan imbauan. Pelatnya XT, yang merupakan wilayah Sukoharjo," kata AKP Agung.
3. Pemobil Berhasil Ditemukan Polisi
Satlantas Polresta Solo berhasil menemukan pengendara mobil LCGC warna hitam yang tidak dilengkapi pintu bagasi. Sebelumnya dalam video yang sempat viral, mobil tanpa tutup bagasi itu melaju di jalan raya dan di dalamnya terdapat dua bayi.
"Iya sudah ketemu tadi, ini sedang kami tanya-tanyai. Nanti akan kami sampaikan," kata Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi saat ditemui di Hotel Solia Zigna Solo, Sabtu (25/11/2023).
4. Identitas Pemobil
Mobil tanpa tutup bagasi yang viral di media sosial karena membawa dua bayi berhasil ditemukan di salah satu hotel di kawasan Gilingan, Kota Solo, Jawa Tengah pada Sabtu (25/11/2023) pukul 09.45 WIB.
Kasat Lantas Polresta Solo, Kompol Agung Yudiawan mengatakan mobil tanpa pintu bagasi itu berjenis Daihatsu Ayla dengan nomor polisi AD 9461 XT. Pemiliknya berinisial R, warga Ngruki, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
"Kendaraan berhasil kita amankan tadi siang saat menginap di hotel wilayah Gilingan," kata Agung kepada awak media, Sabtu (25/11/2023).
Baca berita di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Heboh Mobil Tanpa Pintu Bagasi Bawa 2 Bayi, Berujung Ditilang Polisi
5. Pengakuan Pemobil
Mobil LCGC hitam dan pemiliknya yang berinisial R lalu dibawa ke Satlantas Polresta Solo. Agung mengungkapkan, pemilik mobil membenarkan soal kejadian yang videonya beredar di Instagram.
"Saat kejadian tersebut mobil yang ia bawa sedang diperbaiki, karena mobil tersebut dipakai sementara untuk mengangkut material. Sebab dia sedang memperbaiki rumah tinggalnya," ungkap Agung.
Keterangan Agung juga diperkuat video saat sejumlah anggota memeriksa bagian dalam mobil R. Di sana, terdapat sejumlah perkakas dan benda elektronik seperti kipas angin. Kemudian bagian kursi penumpang belakang juga diganti papan kayu.
Pemilik mobil itu untuk sementara diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Saat ini, polisi juga tengah melakukan pemeriksaan apakah pemilik mobil melanggar UU Lalu Lintas, seperti soal kelengkapan kendaraan, pajak, dan lainnya.
6. Pemobil Ditilang
Pengendara mobil LCGC hitam tanpa bagasi yang membawa dua bayi yang viral akhirnya ditilang. Pemobil ini sebelumnya diamankan di kawasan hotel di Gilingan, Solo.
"Terkait mobil viral tersebut sudah kami tindak lanjutin, diberikan imbuan dan membuat surat pernyataan," kata Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Agung Yudiawan, Minggu (26/11/2023).
"Terkait pelanggaran yang ada sudah kami lakukan penindakan berupa tilang," sambungnya.
Sebagai informasi, mobil bernopol AD-9461-XT itu diketahui milik Rudi warga Sukoharjo. Polisi menyebut pemilik mobil itu diketahui sudah pindah rumah.
Selain itu, berdasarkan penelusuran polisi, pelat nomor tersebut tak sesuai dengan yang terdaftar.
"Menurut polisi, nopol tersebut seharusnya untuk mobil Daihatsu Ayla berwarna putih, bukan mobil hitam seperti yang viral di medsos," tulis Polresta Surakarta dalam unggahan Instagramnya.
Atas perbuatannya, pemobil bernama Rudi itu dikenakan Pasal 288 ayat 1 Jo Pasal 71 ayat 1 huruf b. Dia terancam pidana kurungan selama 2 bulan dan denda maksimal Rp 500 ribu.