Kronologi Lansia Bekasi Dibunuh Sepupu gegara Ucapan 'Istrimu Kusetubuhi'

Kronologi Lansia Bekasi Dibunuh Sepupu gegara Ucapan 'Istrimu Kusetubuhi'

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Senin, 27 Nov 2023 12:27 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Pria berinisial S (78) tewas dibunuh sepupunya sendiri yang bernama Midan di Babelan, Kabupaten Bekasi. Korban dibunuh pelaku yang tersinggung ucapan korban 'istrimu sudah kusetubuhi'.

Pembunuhan itu terjadi Jalan Gang Kavling RT 018 RW 006, Kampung Belendung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (25/11) sekitar pukul 07.00 WIB. Kejadian bermula saat keduanya bertemu di depan rumah korban.

"Awalnya pada saat korban sedang berada di TKP (tempat kejadian perkara) depan rumah korban, ketika sedang ingin membersihkan lahan atau ngarit rumput, lalu datang pelaku," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kompol Hotma dalam keterangannya, Senin (27) 11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Motif Pembunuhan

Korban dan pelaku kemudian cekcok mulut. Menurut pengakuan tersangka, saat itu ada kalimat dari korban yang membuat pelaku sakit hati hingga menyerang korban.

"Korban sempat berkata 'rasain bini lu udah gua belakiin (disetubuhi)'. Lalu pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban," katanya.

ADVERTISEMENT

Korban Digorok

Tersinggung ucapan korban, tersangka lalu membantingnya. Sadisnya lagi, pelaku menginjak leher korban lalu menggoroknya hingga tewas.

"Lalu terjadi korban langsung dibanting dan diinjek lehernya oleh pelaku," ujarnya.

"Kemudian pelaku langsung menggorok leher korban dengan menggunakan sebilah pisau dapur stainless steel warna hijau, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," tuturnya.

Pelaku Ditangkap

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa lima orang saksi. Pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

"Dan untuk tersangka saat ini telah kita lakukan penangkapan dan telah kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan mengenakan pasal 338 KUHP yang ancamannya kurang lebih 15 tahun penjara," kata Hotma kepada wartawan.

Lihat juga Video: Praka Riswandi dkk Pembunuh Imam Masykur Dituntut Pidana Mati!

[Gambas:Video 20detik]




(rdh/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads