Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan dan menahan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrokan di Bitung. Ketujuh orang tersebut berasal dari dua ormas yang terlibat dalam bentrokan.
Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto menjelaskan, kondisi Kota Bitung saat ini aman dan terkendali setelah pecahnya bentrokan pada Sabtu (25/11/2023).
"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulut serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali," kata Irjen Setyo dalam keterangannya, Senin (27/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi terus bekerja sama dengan para tokoh agama, masyarakat, dan sejumlah komunitas untuk menyelesaikan perkara tersebut. Dia mengatakan aktivitas masyarakat sudah kembali normal.
![]() |
"Namun demikian, pelaksanaan penugasan, khususnya anggota dari Polres Bitung yang kemudian di-'backup' (dukung) dari Kodim Bitung serta melibatkan anggota Polda Sulut sampai dengan malam ini dan hari-hari selanjutnya tentu masih akan melaksanakan kegiatan penugasan pengamanan, dan utamanya kegiatan patroli, termasuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya statis di jalan atau di tempat-tempat yang diperlukan pengamanan, ini menjadi prioritas kami semua," jelasnya.
Tersangka Mungkin Bertambah
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Gani Siahaan mengatakan tujuh orang tersangka yang ditahan, lima orang di antaranya berinisial FS, GL, BL, AQ, dan LA. Mereka terlibat dalam kejadian di TKP Jalan Sudirman dengan korban dari ormas adat.
"Dari kelima tersangka ini, ada satu orang yang merupakan anak di bawah umur," kata Kombes Gani.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Bentrok Massa Pro-Palestina Vs Pro-Israel di Bitung Bikin Polisi Siaga 1
Dia mengatakan dua orang tersangka lainnya diamankan di TKP daerah Kelurahan Sari Kelapa dengan korban AM dari pihak ormas keagamaan. Dia mengatakan polisi masih mengembangkan kasus di TKP Sari Kelapa ini, di mana ditemukan fakta ada tersangka yang lari ke Kota Manado, Tomohon dan Minahasa.
"Kita masih melakukan pengembangan tersangka. Jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Kedua ormas yang terlibat bentrokan sudah berdamai. Walkot Bitung Maurits Mantiri mengapresiasi tokoh agama hingga forkopimda yang bergerak mendamaikan pihak-pihak yang terlibat bentrokan.