Status Tersangka Sopir Mobil Satpol PP Usai Tabrak Pemotor hingga Tewas

Status Tersangka Sopir Mobil Satpol PP Usai Tabrak Pemotor hingga Tewas

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 27 Nov 2023 06:30 WIB
Ilustrasi Kecelakaan
Foto: Ilustrasi kecelakaan (detikcom/Thinkstock/assistantua)

Sopir Jadi Tersangka

Sopir mobil Satpol PP tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal UU LLAJ.

"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto saat dihubungi, Minggu (26/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berisi ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

"Dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads