Sopir Jadi Tersangka
Sopir mobil Satpol PP tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal UU LLAJ.
"Sopir sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto saat dihubungi, Minggu (26/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berisi ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
"Dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini