MA Vonis Kabiro Umum KPU Bambang Budiarto 4,5 Tahun
Kamis, 09 Nov 2006 06:44 WIB
Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Kepala Biro (Kabiro) Umum KPU Bambang Budiarto. MA menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sudah benar, yakni melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku pemilu 2004 senilai Rp 20,07 miliar. Bambang pun harus puas dihukum 4,5 tahun penjara. "Kami menolak kasasi dan menguatkan putusan pengadilan tinggi," kata ketua majelis hakim kasasi Iskandar Kamil saat dihubungi detikcom Kamis (9/11/2006).Vonis terhadap Bambang dibacakan oleh majelis hakim Iskandar Kamil, Imron Anwari, MS Lumme, Sofian Natabaya, dan Hamrat Hamid pada Senin 6 November 2006.Tidak ada perbedaan pendapat dari para hakim itu dalam memberikan putusan terhadap Bambang. "Putusan pengadilan tinggi itu sudah benar," imbuh Iskandar.Dalam sidang di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Bambang dijatuhi yang menjatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan mengganti uang pengganti Rp 239 juta.
(ndr/ndr)










































