Amien Rais Berharap Firli Bahuri Dibui Seumur Hidup: Penjahat Besar!

Amien Rais Berharap Firli Bahuri Dibui Seumur Hidup: Penjahat Besar!

Tara Wahyu NV - detikNews
Minggu, 26 Nov 2023 14:35 WIB
Amien Rais di Sukoharjo, Minggu (26/11/2023).
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais (Tara Wahyu NV/detikJateng)
Jakarta -

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais turut mengomentari penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia ingin Firli dihukum penjara seumur hidup.

"Saya bukan orang ahli hukum, tapi menurut beberapa orang ahli memang dia (Firli) bisa dijerat saya lupa undang-undang nomor sekian-sekian, dihukum seumur hidup, mudah-mudahan ya," katanya ditemui di Ponpes Al-Mukmin, Sukoharjo, dilansir detikJateng, Minggu (26/11/2023).

Ia juga meminjam istilah dari mantan penyidik KPK Novel Baswedan bahwa Firli merupakan penjahat besar. Menurut dia, Firli merupakan penjahat besar yang menguasai KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dia ini, saya pinjam istilahnya Novel Baswedan, penjahat besar. Penjahat besar menguasai KPK," ungkapnya.

Mantan ketua MPR itu berharap Firli dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

"Dihukum yang semestinya yang seberat-beratnya," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi. Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Untuk diketahui, Firli dijerat dengan Pasal 12 e, 12 B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Di ayat 2 Pasal 12 B disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Firli Bahuri memilih melawan dan mengajukan praperadilan.

"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11).

Baca berita selengkapnya di sini.

Lihat Video: Direktur KPK Sebut 5 Faktor Penyebab Orang Bisa Berbuat Curang

[Gambas:Video 20detik]

(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads