Polda Metro Jaya akan memeriksa sejumlah saksi usai Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu saksi yang akan diperiksa pekan depan adalah SYL.
"Betul (SYL akan diperiksa)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Minggu (26/11/2023).
Ade Safri menyebutkan sejumlah saksi akan diperiksa selama sepekan. Pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan keterangan tambahan yang pernah mereka berikan sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai hari Senin, tanggal 27 November 2023, sampai dengan satu minggu ke depan. Dalam kapasitas tambahan keterangan ataupun penguatan keterangan yang pernah diberikan oleh para saksi di depan penyidik sebelum ditetapkannya tersangka," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sejak kasus naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10) lalu, puluhan saksi sudah diperiksa. Termasuk Ketua KPK Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, ada Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar; ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta; Direktur Dumas KPK Tomi Murtomo; hingga saksi ahli mantan pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Mochammad Jasin.
Jeratan Pasal Pemerasan hingga Gratifikasi
Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli dijerat pasal dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dia mengatakan Firli diduga memeras serta menerima gratifikasi dan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ucapnya.
Simak juga Video: Firli Bahuri Melawan Status Tersangka Pemerasan Mantan Mentan