Pimpinan KPK Rapat Evaluasi Usai Firli Bahuri Diberhentikan Sementara

Pimpinan KPK Rapat Evaluasi Usai Firli Bahuri Diberhentikan Sementara

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 26 Nov 2023 11:08 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Yogi/detikcom)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Yogi/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Pimpinan KPK selanjutnya akan melakukan rapat evaluasi dan konsolidasi untuk perbaikan KPK.

"Kami masih akan merapatkan di tingkat pimpinan dan struktural sebagai langkah evaluasi dan konsolidasi untuk perbaikan KPK ke depan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Minggu (26/11/2023).

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan KPK akan melaksanakan tugas seperti biasanya. Dia menyebutkan masyarakat belum bisa hidup makmur karena masih banyak pelaku korupsi yang belum terjerat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan tetap semangat memberantas Korupsi di negeri Indonesia yang kaya raya dan makmur ini," kata Tanak.

"Namun, karena banyak pelaku korupsi yang belum terjerat, menyebabkan masyarakat Indonesia belum bisa hidup makmur, sejahtera, fakir, dan anak telantar belum bisa dibiayai oleh negara sebagaimana yang diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Keppres Sudah Diterima

KPK sudah menerima keppres terkait pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Surat itu diterima oleh bagian Kesekjenan KPK.

"SK Presiden tentang pemberhentian sementara Pak FB sudah diterima oleh Sekjen KPK," kata Johanis Tanak kepada detikcom.

Terpisah, Wakil Ketua KPK yang sudah ditunjuk menjadi Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango juga membenarkan telah menerima keppres pemberhentian sementara Firli. Dia menyatakan Keppres itu diterima pada Sabtu (25/11).

"Sudah diterima di kesekjenan sejak kemarin Sabtu," kata Nawawi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Firli Bahuri. Nawawi Pomolango ditetapkan sebagai Ketua Sementara KPK.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (24/11).

Ari mengatakan keppres itu diteken Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (24/11) malam. Jokowi baru tiba seusai kunker dari Kalimantan Barat.

Keppres pemberhentian sementara Firli termaktub dalam nomor 116 tanggal 24 November 2023.

Simak juga Video: Harapan Wapres Ma'ruf untuk Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri

[Gambas:Video 20detik]



(whn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads