Arogan, Hakim Tegur Pengacara Lee Darmawan
Rabu, 08 Nov 2006 23:53 WIB
Jakarta - Sidang kasus penjualan tanah rampasan negara dengan terdakwa Lee Darmawan alias Lee Chian Kiat (60) kembali digelar. Hakim sempat menegur pengacara terdakwa karena dinilai arogan.Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/11/2006) ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Hadir sebagai saksi antara lain, Satibi Darwin, mantan Camat Kalideres dan H Jaya, orang kepercayaan Lee. Dalam kesaksiannya, Satibi mengaku ketika menjadi camat Kalideres pada tahun 1990-an pernah mengeluarkan surat oper garap, khususnya tanah-tanah garapan di Pegadungan, Sedang di Tegal Alur ada tanah-tanah girik yang dibeli pihak Lee, tapi yang membuat akte jual beli adalah camat.Menurut Satibi, ada beberapa tanah yang dibebaskan Lee. Bahkan pembelian danpembebasan tanah di Tegal Alur maupun Pegadungan, dilakukan oleh orang-orang Lee, antara lain H Jaya, H Madrawi dan Abadi Jaya.Namun demikian Satibi mengaku selaku camat dirinya tidak tahu dan tapi pernahmendengar jika tanah-tanah tersebut merupakan barang sitaan. Termasuk juga tentang penahanan Lee selaku Direktur Bank Pembangunan Asia karena bermasalah.Dalam persidangan itu, majelis hakim yang dipimpin Palimari sempat menegur kuasa hukum Lee Darmawan, Hutabarat SH karena dinilai arogan. Hutabarat kerap bertanya kepada saksi dan mengucapkan kata-kata dengan suara yang keras. Palimari beberapa kali mengetukan palunya dengan keras.
(djo/ndr)











































