Dituntut 2 Tahun, Petani Serdang Bedagai Merasa Tak Bersalah

Dituntut 2 Tahun, Petani Serdang Bedagai Merasa Tak Bersalah

- detikNews
Rabu, 08 Nov 2006 19:33 WIB
Medan - Sebelas petani Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut) yang dituntut kurungan badan antara satu hingga dua tahun, menyatakan dirinya tidak bersalah dalam sangkaan menggarap lahan PT Perusahaan Perkebunan London Sumatera Indonesia Tbk (Lonsum) yang diajukan jaksa. Mereka justru menilai, seharusnya PT Lonsum yang diajukan ke pengadilan. Pernyataan itu disampaikan dalam nota pembelaaan atau pleidoi yang dibacakan kuasa hukum Alfian HD Dalimunthe dalam persidangan yang digelar Rabu (8/11/2006) di Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi Deli, di Jalan Merdeka Kota Tebing Tinggi. Sidang dipimpin hakim Ricardo Pasaribu."Berdasarkan data dan fakta yang terungkap di persidangan, juga didasarkan pada tuntutan jaksa, kami berkesimpulan, cukup alasan bagi hakim untuk membebaskan para terdakwa," ujar Alfian saat membacakan pledoi tersebut. Ke 11 petani yang diajukan ke persidangan itu, seluruhnya merupakan warga Dusun I, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai. Mereka disidangkan dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama ada empat orang, masing-masing, Ngatimin alias Keling, 48 tahun, Rasiman Saragih alias Blontok (37), Zainuddin alias Ucok (38) dan Lasani, 65 tahun. Sebelumnya Jaksa Jaksa Deddy Syahputra dari Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Deli menuntut masing-masing dari kelompok pertama ini hukuman kurangan badan selama dua tahun, dan denda Rp 3 juta per orang. Mereka dinyatakan, "Secara bersama-sama melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan atau penggunaan lahan perkebunan tanpa izin yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo. Pasal 47 ayat 1 UU No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Sementara kelompok kedua, yang disidang secara terpisah dari kelompok pertama, para terdakwa berjumlah tujuh orang. Tiga terdakwa, yakni Jumangin alias Mangin (41), Muhammad Nasrullah alias Nasrul (22) dan Enggal Trisno (31) dituntut dua tahun penjara. Sementara Poniem (64), Satal (72) dan Rasman, 55 tahun dituntut satu tahun penjara. Masing-masing juga dikenakan denda Rp 3 juta per orang. Namun dalam persidangan pada hari ini, Jumangin tidak hadir karena sakit. Selain pleidoi nota pembelaaan yang dibacakan kuasa hukum, terdakwa Ngatimin alias Keling juga membacakan pleidoi-nya sendiri. "Kalaupun ternyata majelis hakim menyatakan kami bersalah, maka kami memohon agar yang bertanggung jawab di PT. PP. LONSUM Tbk. juga diajukan ke pengadilan dan diputus bersalah. Karena telah mengajarkan kepada kami tindakan yang salah, mencaplok dan merampas tanah berikut harta benda kami diatasnya, hal ini sangat kami mohonkan untuk tegaknya keadilan dan kebenaran," kata Ngatimin. Ngatimin menyatakan, sebenarnya sejak tahun 1939 orang tua mereka, yang sebelumnya kuli kontrak pada perkebunan NV. Rubber, sudah membuka areal perlandangan seluas kurang lebih 233,60 hektar, berdasarkan risalah pemeriksaan tanah B No. 64/PPT/B/72 tanggal 20 Mei 1972. Seterusnya, pada tahun 1955 tanah tersebut didaftarkan kepada Asisten Wedana Seri Rampah, dan mendapatkan hak atas tanah dalam bentuk kartu sebagai pemakai tanah yang dilindungi UU No 8 Tahun 1954. Pada tahun 1957 masyarakat telah mulai membayar kewajiban pajak atas tanah atau kohir. Namun pada tahun 1974. PT Lonsum dikatakan menggusur lahan pertanian milik warga tersebut. Persidangan itu juga dihadiri sekitar 50 orang pendemo yang menggelar aksi diam. Mereka secara tertib berada di dalam ruangan sidang. Massa menyatakan akan datang lagi dengan jumlah yang lebih besar saat sidang pembacaan putusan yang rencananya akan digelar pada Rabu (15/11/2006) mendatang. (rul/asy)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait