Pelaku Bom Kedubes Australia Mulai Diadili
Rabu, 08 Nov 2006 19:17 WIB
Semarang - Salah satu pelaku bom Kedubes Australia di Jakarta, Mustaghfirin (24) mulai diadili. Ia adalah orang yang selamat dalam penggerebekan di Desa Binangun, Kecamatan Kertek, Wonosobo, April 2006 silam.Mustaghfirin yang mempunyai nama 8 nama alias ini (Jek, Sukarno, Bagas, Febi, Edi, Irwanto, Bowo, dan Bajuri) diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang, Jalan Siliwangi, Rabu (8/11/2006) petang. Meski sudah dihadirkan di PN sejak pukul 10.00 WIB, Mustaghfirin baru disidang pada petang hari. Ia harus menunggu selesainya penyampaian pembelaan terdakwa teroris Subur Sugiyarto alias Abu Mujahid alias Abu Isa alias Marwan Hidayat karena ia dipimpin hakim yang sama.Dalam dakwaannya, Jaksa Dibya Rahayu menyatakan, Mustaghfirin dinilai bersalah karena memiliki senjata api jenis Revolver S&W dengan nomor seri AYS 5066 dan jenis FN model NP.17 kaliber GXIGM dengan nomor seri 482020670 buatan Cina serta memiliki bahan peledak."Perbuatan terdakwa menyalahi Pasal 9 UU No 15 Tahun 2003 juncto UU Bo 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," jelas dia. Selain itu, terdakwa juga tidak melaporkan pernah berhubungan dengan Noordin M Top dan menyembunyikan informasi pemboman Kedubes Australia. Padahal, menurut jaksa, ia adalah salah satu pelakunya.Karena waktu sudah sedemikian mepet, sidang tersebut hanya membacakan dakwaan. Hakim Ketua Moch Effendi Murod menyatakan, sidang lanjutan akan digelar seminggu kemudian.Mustaghfirin ditangkap dalam operasi Densus AT April 2006 lalu. Dua rekannya, Jabir alias Gempur Budi Angkoro dan Abdul Hadi alias Baharudin Saleh tewas setelah diterlibat baku tembak dengan aparat. Ia ditahan di Polda Jateng sejak 05 Mei 2006.
(try/asy)











































