Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Statistika, Mohammad Dokhi menilai formula kenaikan Upah Minimum (UM) dalam PP 51/2023 merupakan jalan tengah antara formula yang pernah digunakan dalam PP 78/2015 dan PP 36/2021.
Menurutnya, dalam kondisi tertentu PP 36/2021 cenderung memberatkan pihak pekerja, sedangkan pada PP 78/2015 cenderung memberatkan pihak pengusaha.
"Dengan formula kenaikan UM yang cenderung moderat (tidak memberatkan pengusaha dan tidak merugikan pekerja), saya berpendapat bahwa kenaikan UM dalam PP 51/2023 sudah rasional," ujar Dokhi dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengingat, kebijakan pengupahan oleh pemerintah di negara manapun harus rasional dari sudut pandang ekonomi dan sosial. Sebab tujuan akhir dari kebijakan pengupahan adalah untuk meningkatkan daya saing perekonomian suatu wilayah atau negara.
Namun demikian, Dokhi menyebutkan terdapat hal yang lebih penting dari pembahasan UM, yaitu bagaimana para pemangku kepentingan dapat mengawal penerapan Struktur dan Skala Upah (SUSU) bagi pekerja yang bekerja lebih dari setahun di setiap perusahaan.
"Mengawal penerapan Struktur dan Skala Upah ini penting supaya tercipta keadilan upah antar pekerja. Dengan upah yang adil antar pekerja, maka akan tercipta kondusifitas," ucapnya.
Ia menyatakan keadaan kondusif dunia usaha merupakan syarat bagi peningkatan produktivitas di setiap perusahaan. Dengan demikian, produktivitas akan meningkatkan daya saing perekonomian wilayah maupun daya saing nasional.
Selain itu, ia menyayangkan para pemangku kepentingan karena dari tahun ke tahun telah menghabiskan energi pada pembahasan penetapan UM tanpa beranjak ke penerapan upah aktual (upah kesejahteraan) yang berkeadilan melalui SUSU di masing-masing perusahaan.
Menurutnya, jika hanya fokus kepada pembahasan UM, maka sistem pengupahan Indonesia selamanya akan kurang produktif. Sebab, pada level perusahaan tidak akan memulai penerapan sistem pengupahan berbasis produktivitas.
"Jadi ke depan, mari kita tunjukkan itikad baik dari seluruh stakeholder terkait pengupahan dalam hubungan industrial, karena sistem sebaik apapun tidak akan berjalan dengan baik tanpa itikad baik dari para pemangku kepentinganya," pungkasnya.
(prf/ega)