Garuda Minta Suciwati Cabut Gugatan
Rabu, 08 Nov 2006 17:06 WIB
Jakarta - Sidang gugatan Suciwati atas PT Garuda dan sejumlah karyawannya telah memasuki fase mediasi. Dalam fase ini, Garuda meminta Suciwati mencabut gugatannya."Menurut kuasa hukum Garuda, perdamaian akan dapat terwujud bila Suciwati mencabut gugatannya," ujar salah satu kuasa hukum Suciwati, Asfinawati, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (8/11/2006).Selain itu, kuasa hukum Garuda juga memberikan surat yang pada intinya mengatakan dengan tidak terbuktinya Pollycarpus sebagai pembunuh Munir dalam kasasi di Mahkamah Agung pada 3 Oktober lalu, maka kliennya tidak punya kewajiban apa pun terhadap Suciwati dan anak-anaknya."Mereka juga mengatakan Munir diracun paling mungkin saat pesawat transit di Singapura. Surat yang diberikan mereka ini membuktikan mereka tidak mengerti gugatan," lanjut Asfin.Sementara itu Suciwati menyampaikan sejumlah tawaran dalam mediasi, yaitu agar PT Garuda melakukan audit investigasi dengan membentuk tim audit. Audit ini dilakukan untuk keseluruhan kerja, riwayat, serta seluruh dokumen pekerja Garuda, khususnya yang jadi tergugat, dokumen terkait penerbangan GA 974 pada 6 September 2004, dokumen struktur organisasi, tata kelola, dan standar kualifikasi setiap posisi.Suci juga meminta Garuda untuk menyampaikan permintaan maaf yang berbunyi "Kepada seluruh rakyat Indonesia dan pengguna jasa penerbangan Garuda serta keluarga besar almarhum Munir atas nama manajemen Garuda dengan inimeminta maaf atas kesalahan kami sehingga penumpang kami almarhum Munir meninggal karena diracun dalam peswat kami dikarenakan kami lebih memperhatikan kepentingan Badan Intelijen Nasional."Permintaan maaf itu harus disampaikan lewat media massa selama 7 hari berturut-turut. Selain itu Garuda juga harus membuat monumen di depan kantor pusatnya. Garuda juga harus membayar ganti rugi sesuai pentitum dalam gugatan senilai Rp 13,03 miliar.
(nvt/asy)











































