Seorang satpam mal di Kota Medan tewas ditabrak pengendara mobil setelah memergoki pelaku berbuat mesum. Korban bernama Biston Simanjuntak (44) ditabrak pelaku, yakni pria berinisial G (49), di area parkir Mal Yang Lim Plaza.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/11) di area parkir Mal Yang Lim Plaza, Jalan Emas, Kecamatan Medan Area. Pelaku sempat kabur hingga akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Berikut ini sederet fakta kasusnya:
1) Awalnya Korban Pergoki Pelaku Mesum di Mobil
Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang menjelaskan mulanya korban sedang berpatroli di area parkiran plaza mal tersebut. Kemudian korban, yang merupakan satpam mal itu, melihat satu mobil yang bergoyang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut keterangan saksi, korban menduga ada yang sedang berbuat mesum di dalam mobil tersebut. Korban lalu mendekati mobil itu dan menggedor pintu mobil yang terdapat pelaku, yakni berinisial G (49), di dalamnya.
"Jadi, keterangan saksi, saat itu korban pergoki pelaku sedang mesum dengan seseorang di dalam mobil. Lalu, pelaku ketakutan," ujar Kompol Hendrik, seperti dilansir detikSumut, Kamis (23/11).
2) Pelaku Coba Melarikan Diri hingga Tabrak Korban
Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang mengatakan, karena kepergok korban, pelaku lalu menyalakan mobil dan mencoba melarikan diri. Namun korban berusaha menghalangi pelaku kabur hingga akhirnya tertabrak.
"Terus, dihidupkanlah mobilnya untuk melarikan diri. Korban langsung naik ke kap mobil. Zig-zag-lah si pelaku ini sehingga sehingga korban terjatuh," tambahnya.
3) Korban Tewas Ditabrak Mobil-Pelaku Ditangkap
Pelaku terus melaju dan tidak menghiraukan korban dan hingga menabrak portal. Akhirnya pelaku berhasil kabur. Sementara itu, korban dibawa ke rumah sakit. Korban dinyatakan meninggal di rumah sakit.
"Nah, si korban ini meninggalnya di rumah sakit. Setelah itu, kabar itu sampai ke kami, proses penyelidikan berlangsung. Sekitar 3 jam kemudian, pelaku kami tangkap," bebernya.
4) Pelaku Ditahan dan Diproses Hukum Lebih Lanjut
Kini pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku adalah pria berinisial G (49), yang merupakan warga kompleks Cemara Hijau, Kota Medan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 juncto 338 KUHPidana. Demikian yang disampaikan Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang, seperti dilansir detikSumut.
(wia/dnu)