Tuntutan Belum Diketik, Sidang Pembunuh Naek Batal

Tuntutan Belum Diketik, Sidang Pembunuh Naek Batal

- detikNews
Rabu, 08 Nov 2006 16:00 WIB
Jakarta - Sidang pembacaan tuntutan terdakwa pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung, Tony Yusuf batal digelar. Jaksa penuntut umum belum mengetik berkas tuntutan mereka."Konsep sudah siap, tinggal diketik saja," kata Jaksa Alfred T Palulungan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl Ancol Baru, Jakarta, Rabu (8/11/2006).Persidangan akan dijadwalkan ulang pada Rabu 15 November 2006. Tidak seperti biasanya, pada penundaan kali ini sidang sama sekali tidak dibuka. Tony pun tidak datang ke PN Jakut."Kan tuntutannya belum selesai. Kalau dihadirkan malah merepotkan karena perlu pengamanan," lanjut Alfred.Keluarga Naek Gonggom yang telah hadir di ruang persidangan menelan kekecewaan. Mengetahui persidangan diundur, mereka pun terpaksa pulang."Kita serahkan kepada yang berwenang," ujar ibunda Naek, Hotmana Situmorang.Hotmana berharap Tony mendapat hukuman mati karena membunuh puteranya. "Anda tahu kan betapa keji pembunuhan tersebut," tukas Hotmana. (fay/asy)


Berita Terkait