Firli Melawan
Firli tak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi. Firli langsung melakukan perlawanan.
Firli melawan penetapan tersangkanya lewat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Firli digelar pada 11 Desember 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL," demikian nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, Jumat (24/11/2023).
"Sidang pertama 11 Desember 2023," sambung keterangan dalam situs tersebut.
Duduk sebagai pemohon Firli Bahuri dan tergugat Kapolda Metro Jaya. Gugatan itu didaftarkan hari ini.
Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan pihaknya keberatan atas penetapan tersangka itu. Dia menuding penetapan tersangka terhadap Firli dipaksakan.
"Yang pertama, kami keberatan ya. Sebagai kuasa hukumnya, kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," kata Ian Iskandar saat dihubungi.
"Alasannya, satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," sambungnya.
Polisi Tak Masalah
Polda Metro Jaya tak mempermasalahkan jika Firli mau melawan. Polisi mengatakan hal itu adalah hak Firli sebagai tersangka.
"Ya itu kan hak dari Tersangka maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional, transparan, maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).
Ade juga merespons pernyataan pihak Firli yang menyebut status tersangka kliennya dipaksakan. Ade menegaskan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri profesional mengusut kasus tersebut.
"Sekaligus kami sampaikan di sini bahwa kami menjamin bahwa penyidik Polri akan profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi, pengaruh apa pun, dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," jelasnya.
(haf/haf)